Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Turki
Turki Mengakhiri Status Negara Darurat
2018-07-20 09:08:28
 

Presiden Recep Tayyip Erdogan memenangi pilpres bulan lalu.(Foto: twitter)
 
TURKI, Berita HUKUM - Pemerintah Turki secara resmi mengakhiri status negara dalam keadaan darurat yang diberlakukan dua tahun lalu setelah upaya kudeta yang gagal.

Keputusan itu diumumkan pemerintah Turki, selang beberapa pekan setelah Presiden Recep Tayyip Erdogan memenangi Pilpres.

Sejatinya ada pilihan untuk memperpanjang status tersebut mengingat sebelumnya Turki telah melakukan hal serupa selama tujuh bulan. Namun, kali ini Turki memilih mengakhirinya.

Melalui status darurat, pemerintah Turki telah menahan puluhan ribu orang dan memecat mereka dari pekerjaan masing-masing.

Berdasarkan catatan resmi dan berbagai lembaga swadaya masyarakat, lebih dari 107.000 orang telah didepak dari pekerjaan di sektor publik dan lebih dari 50.000 orang dipenjara sembari menunggu sidang.

Sebagian besar dituduh mendukung ulama Fethullah Gulen, mantan sekutu Erdogan yang kini mengasingkan diri ke Amerika Serikat.

Turki menuding Gulen dan para pengikutnya menggelar kudeta, namun dia membantahnya.

Dalam peristiwa kudeta itu, parlemen Turki dibombardir oleh pesawat militer dan lebih dari 250 orang meninggal dunia.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Turki
 
  Mengapa Kemenangan Erdogan Penting Bagi Negara-negara Barat?
  Hagia Sophia: Salat Jumat Pertama Setelah 86 Tahun, 'Allahu Akbar, Terharu dan Merinding', Antusiasme Masyarakat Beribadah
  Perang Saudara di Suriah: Turki Kutuk Serangan Udara oleh Suriah terhadap Konvoinya
  Turki Tetap Datangkan Sistem Rudal S-400 Buatan Rusia Walau Ditentang AS
  Lira, Mata Uang Turki Terjun Bebas, Erdogan Sebut 'Ini Ulah Amerika Serikat dan Barat'
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2