Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
HAKI
U.S.Chamber GIPC Umumkan Hasil Survei International Intellectual Property Index 2014
Monday 03 Feb 2014 10:49:08
 

Ilustrasi. Laporan Ini Mengungkap Perkembangan serta Kekurangan-kekurangan dari lingkungan IP di 25 Negara, Termasuk Beberapa Negara yang Tergabung dalam TPP.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pusat Hak Cipta Intelektual Dunia (Global Intellectual Property Center/GIPC) yang merupakan bagian dari Badan Perdagangan Amerika Serikat (U.S. Chamber of Commerce), hari ini mengumumkan hasil survei Indeks Hak Cipta Intelektual Internasional (International Intellectual Property Index/IP) tahun 2014. Survey ini dilakukan di 25 negara dengan berbagai latar belakang ekonomi, termasuk besarnya pasar, tingkat pembangunan, dan letak geografisnya. Untuk melakukan pengukuran berbasis empiris dan perbandingan lingkungan IP di setiap negara menggunakan metode Charting the Course.

“Sistem kekayaan intelektual yang kokoh mampu menjadi fondasi penting yang dibutuhkan oleh suatu negara untuk dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan sosial negara tersebut, serta menyediakan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka gunakan adalah produk otentik, asli dan efektif.” kata David Hirschmann, Presiden Direktur dan CEO GIPC. “Dengan fokus yang tertuju pada negara-negara yang memimpin maupun tertinggal dalam pengembangan IP framework yang kuat, GPIC Index menyediakan sebuah alat yang objektif dan jelas bagi kalangan yang menetapkan kebijakan-kebijakan untuk mendorong potensi-potensi inovatif, serta bagi kalangan bisnis untuk dapat melakukan penilaian terhadap resiko dan investasi.”

GIPC Index edisi kedua ini mengevaluasi 30 faktor indikasi lingkungan IP yang mendorong pertumbuhan dalam perlindungan dan penegakan hukum paten, merek dagang, hak cipta, rahasia dagang dan partisipasi dalam perjanjian internasional yang relevan. Meskipun tidak ada satupun negara dari 25 negara yang disurvei mendapatkan penilaian sempurna sebesar 30, Amerika Serikat berhasil mendapatkan nilai tertinggi sebesar 28.3. Nilai tersebut menempatkan Amerika Serikat sebagai negara terdepan dalam perlindungan kekayaan intelektual.

“Amerika Serikat meraih posisi terdepan dalam ranking rata-rata, namun masih tertinggal dalam upaya penegakan hukum,” kata Hirschmann. “Karena itu kami mendesak pemerintahan Obama dan Kongres untuk memperluas program-program penegakan hukum yang sudah ada dan mengalokasikan sumber daya yang didedikasikan untuk dapat secara efektif menegakkan hak-hak IP dan perlindungan konsumen di seluruh jajaran pemerintahannya.”

“Sebagai tambahan, dengan diikutsertakannya 10 dari 12 negara yang tergabung dalam Trans-Pacific Partnership (TPP) ke dalam indeks ini, penting untuk dicatat bahwa bagian kekayaan intelektual dari perjanjian ini haruslah komperhensif, memiliki makna komersial, dan mampu mendorong adanya inovasi dan penciptaan.” terang Hirschmann. Hasil laporan ini tersedia secara lengkap di www.theglobalipcenter.com. Temuan-temuan penting yang didapat melalui Charting the Course antara lain:

• Meskipun berhasil meraih nilai rata-rata tertinggi, Amerika Serikat berada di urutan ketiga dalam kategori “enforcement” atau penegakan hukum di bawah Inggris Raya dan Perancis.

• Sikap Canada atas paten-paten farmasi, hukum hak cipta dan keengganan untuk meratifikasi perjanjian kekayaan intelektual internasional menghasilkan skor yang lebih rendah secara signifikan dibandingkan negara-negara berpendapatan tinggi lainnya.

• Serupa dengan hasil laporan Index GIPC edisi pertama, India meraih nilai paling rendah terutama pada kategori yang berkaitan dengan paten, hak cipta, dan perjanjian internasional.

• Meskipun Cina berhasil menunjukkan kekuatannya di bidang paten, nilai rata-rata dari lingkungan IP negara tersebut terus mengalami tantangan,terutama untuk hal-hal yang terkait dengan merek dagang dan rahasia dagang.

Global Intellectual Property Center bekerja di seluruh dunia untuk memperjuangkan hak-hak kekayaan intelektual yang bermanfaat dalam menciptakan lapangan pekerjaan, menyelamatkan nyawa, mempercepat pertumbuhan ekonomi global, dan menciptakan solusi-solusi untuk menghadapi tantangan global.

U.S. Chamber adalah federasi bisnis terbesar di dunia yang mewakili kepentingan lebih dari 3 juta bisnis dan organisasi dengan skala yang beragam dan tersebar di berbagai sektor industri dan wilayah.(rls/gipc/fpr/tika/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
  Jelang Putusan, Surat Gugatan Belum Juga Diterima Soegiharto Ketum APKOMINDO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2