JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang diterima seorang oknum jaksa berinisial S itu, terkait dengan proses penuntutan sebuah kasus yang ditangani Kejari Cibinong, Jawa Barat. Uang senilai Rp 99,9 juta itu diberikan pihak swasta, yakni E dan AB.
"Kami menduga uang senilai Rp 99,9 juta yang diberikan kepada oknum jaksa S itu, merupakan pemberian terkait kasus E yang sedang menjalani persidangan di Cibinong," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11).
Menurut Johan, dari pemeriksaan semenetra yang dilakukan tim penyidik, terungkap bahwa S diduga sebagai pihak penerima, sedangkan pihak swasta berinisial AB dan E diduga sebagai pemberi. "Mereka kami tangkap, setelah melakukan transaksi suap," imbuh Johan.
Mereka ditangkap sekitar pukul 18.15 WIB di halaman gedung Kejari Cibinong. Di lokasi penangkapan, tim penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam sebuah amplop coklat senilai Rp 99,9 juta.
"Di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kita temukan uang Rp 100 juta rupiah yang berada di dalam mobilnya S. Namun, setelah dihitung hanya berjumlah Rp 99,9 juta. AB membawa uang dalam amplop cokelat mendatangi mobil S," jelas Johan.
Sebelumnya, Jamwas Kejaksaan Agung Marwan Effendy menyatakan bahwa oknum jaksa yang ditangkap KPK itu bernama Sisyoto. Pihaknya menyesalkan penangkapan terhadap jaksa tersebut. Pasalnya, kejaksaan sudah menerima remunerasi yang diharapkan tidak menerima suap atau melakukan perbuatan menyimpang.
“Oknum jaksa itu bernama Sisyoto. Dia ditangkap KPK, usai menerima tamu. Katanya tadi sore penangkapanm yang dilakukan KPK. Saya masih menunggu laporan lebih lanjut dari penangkapan ini. Ini kasus sudah berkali-kali terjadi, saya heran kok mereka (para jaksa-red) tidak kapok-kapok dan tidak sadar-sadar," Marwan mengeluh.(tnc/spr)
|