Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
KPK
Uji Ketentuan Berhenti Sementara Ketua KPK, Pemohon Pertajam Dalil Permohonan
Thursday 12 Mar 2015 09:13:58
 

Kurniawan selaku Pemohon (tengah) dan Victor Santoso Tandiassa (paling kiri) saat menyampaikan perbaikan permohonan pemohon uji materi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Rabu (11/3) di Ruang Sidang Pleno GEdung MK.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) - Perkara No. 25/PUU-XIII/2015 - pada Rabu (11/3) siang. Pemohon adalah Victor Santoso Tandiassa dkk dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 32 ayat (2) UU KPK.

Dalam persidangan, Pemohon menyampaikan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna bahwa Pemohon telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan nasihat hakim pada sidang sebelumnya. Di antaranya, Pemohon telah melakukan penegasan terhadap kedudukan hukum Pemohon dengan lebih spesifik.

Selain itu Pemohon telah memperjelas dan mempertajam setiap dalil-dalil permohonannya. “Kami telah memperbaiki dalil-dalil permohonan. Dalam dalil-dalil permohonan sesungguhnya ada empat perspektif yang dapat dilihat di sana. Pertama dari perspektif administratif. Kedua, perspektif pidana. Setelah itu perspektif hak asasi manusia, dan terakhir perspektif hukum tata negara,” kata Pemohon.

“Pada intinya adalah kedudukan seorang tersangka dari perspektif pidana belumlah dinyatakan bersalah menurut hukum. Begitu pun dari perspektif administratif karena proses pemberhentian sementara sesungguhnya adalah proses administratif yang harus kemudian dinyatakan bersalah menurut hukum,” tambah Pemohon.

Usai mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon, Majelis Hakim Konstitusi melakukan pengesahan bukti tertulis yang diajukan oleh Pemohon. “Ada yang mau disampaikan lagi? Tidak ada ya, cukup. Kalau demikian, permohonan ini akan kami laporkan dulu kepada sembilan Hakim Konstitusi, apakah nanti ini akan diteruskan ke pleno atau cukup di pemeriksaan panel. Semua nantinya tergantung pada putusan Rapat Permusyawaratan Hakim. Dengan demikian maka persidangan untuk hari ini kami nyatakan ditutup,” ujar I Dewa Gede Palguna.

Seperti diketahui, Pemohon adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 32 ayat (2) UU KPK yang mengatur pemberhentian sementara pimpinan KPK ketika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Pasal ini dinilai telah mengakibatkan tidak adanya kesamaan yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terhadap KPK dibandingkan dengan penegak hukum lain, khususnya kepolisian. Karena UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak mengatur pemberhentian apabila pimpinan Polri menjadi tersangka.

Menurut Pemohon, keberadaan Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengakibatkan pimpinan KPK dengan mudah diberhentikan sementara oleh Presiden, dengan adanya penetapan tersangka oleh Polri. Padahal belum tentu status tersangka tersebut dinaikkan menjadi terdakwa. Proses penetapan tersangka oleh Polri dapat dilakukan hanya dengan bukti permulaan yakni laporan polisi dan satu alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP.

Pemohon menilai, kewenangan tersebut sangat besar dan dalam pelaksanaannya dapat memungkinkan terjadinya manipulasi kasus, hanya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka saja. Berlakunya aturan ini dinilai berpotensi mengakibatkan KPK tidak dapat berfungsi efektif dan optimal dengan adanya penetapan tersangka terhadap pimpinan KPK. Terlebih jika penetapan tersangka dilakukan kepada seluruh pimpinan KPK, sehingga membuat KPK mengalami kekosongan posisi pimpinan.(NanoTresnaArfana/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2