JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pelajar yang terlibat tawuran seusai Ujian Nasional Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan digelar serentak pada Senin (23/4) ini, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh, amat memungkinkan membuat pelajar tidak lulus. Namun, yang menentukan lulus tidaknya siswa, tergantung kriteria satuan pendidikan yang ditentukan sekolah.
"Yang menentukan kelulusan siswa itu satuan pendidikan masing-masing, bukan kementerian. Syarat kelulusan itu ditentukan oleh empat kriteria yaitu berkelakuan baik, sudah menyelesaikan seluruh tugas yang ditetapkan sekolah, lulus ujian yang dilakukan sekolah, dan lulus ujian nasional," kata mendikbud pada BeritaHUKUM.com, usai membuka pelatihan Emotional Spritual Achievement (ESA), Sabtu (21/4), yang diadakan Yayasan Al Kahfi dan Puskakom.
Karena itu, menteri menyerahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan guna mengevaluasi lulus tidaknya siswa yang terlibat tawuran berdasarkan kriteria itu.
"Apakah tawuran itu dipertimbangkan sebagai kepribadian tidak baik, sehingga tidak lulus ya kita terima," ujarnya.
Namun, menteri meminta para pelajar yang terlibat tawuran dan dinyatakan tidak lulus, jangan berputus asa. Masih ada waktu untuk memperbaiki itu semua.
Bisa dengan bersekolah lagi atau mengikuti Paket A, B, C, dan seterusnya. Semua pihak harus mendukung para pelajar ini.
Karena itu, menteri meminta para pelajar tidak terlibat tawuran. Bentuk kenakalan remaja ini dapat merusak segi-segi kehidupan, moralitas, dan spritual. Jika pelajar yang nakal ini harus dikembalikan kepada orangtuanya dengan alasan 'tidak sanggup melakukan pembinaan', kementerian hanya meminta siapa pun itu harus melakukan pendekatan yang kondusif.
"Jangan sampai image 'anak nakal' itu membuat pelajar tersebut menjadi dikucilkan," tegasnya. (bhc/boy)
|