Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Ujian Nasional
Ujian Nasional SMP
Monday 23 Apr 2012 02:39:13
 

Muhammad Nuh, Mendikbud saat memberikan penjelasan kepada wartawan (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pelajar yang terlibat tawuran seusai Ujian Nasional Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan digelar serentak pada Senin (23/4) ini, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh, amat memungkinkan membuat pelajar tidak lulus. Namun, yang menentukan lulus tidaknya siswa, tergantung kriteria satuan pendidikan yang ditentukan sekolah.

"Yang menentukan kelulusan siswa itu satuan pendidikan masing-masing, bukan kementerian. Syarat kelulusan itu ditentukan oleh empat kriteria yaitu berkelakuan baik, sudah menyelesaikan seluruh tugas yang ditetapkan sekolah, lulus ujian yang dilakukan sekolah, dan lulus ujian nasional," kata mendikbud pada BeritaHUKUM.com, usai membuka pelatihan Emotional Spritual Achievement (ESA), Sabtu (21/4), yang diadakan Yayasan Al Kahfi dan Puskakom.

Karena itu, menteri menyerahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan guna mengevaluasi lulus tidaknya siswa yang terlibat tawuran berdasarkan kriteria itu.
"Apakah tawuran itu dipertimbangkan sebagai kepribadian tidak baik, sehingga tidak lulus ya kita terima," ujarnya.

Namun, menteri meminta para pelajar yang terlibat tawuran dan dinyatakan tidak lulus, jangan berputus asa. Masih ada waktu untuk memperbaiki itu semua.
Bisa dengan bersekolah lagi atau mengikuti Paket A, B, C, dan seterusnya. Semua pihak harus mendukung para pelajar ini.

Karena itu, menteri meminta para pelajar tidak terlibat tawuran. Bentuk kenakalan remaja ini dapat merusak segi-segi kehidupan, moralitas, dan spritual. Jika pelajar yang nakal ini harus dikembalikan kepada orangtuanya dengan alasan 'tidak sanggup melakukan pembinaan', kementerian hanya meminta siapa pun itu harus melakukan pendekatan yang kondusif.

"Jangan sampai image 'anak nakal' itu membuat pelajar tersebut menjadi dikucilkan," tegasnya. (bhc/boy)



 
   Berita Terkait > Ujian Nasional
 
  Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 Melalui LTMPT
  Pendaftaran SBMPTN Sampai Besok
  Seskab: Presiden Jokowi Putuskan Ujian Nasional Tetap Dijalankan
  Komisi X DPR Dukung Moratorium Ujian Nasional
  Wawali Gorontalo: Moratorium UNAS Keputusan Tepat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2