Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Debt Collector
Usai Bunuh Bos, Tiga Debt Collector Serahkan Diri
Friday 27 Jan 2012 21:59:16
 

Ilustrasi pembunuhan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia (SSI—kini bernama PT Power Steel Mandiri/PSM) Tan Harry Tantono alias Ayung (45), akhirnya terungkap. Hal ini menyusul, setelah tiga pelaku menyerahkan diri pada Jumat (27/1) pukul 01.00 WIB, kepada Polda Metro Jaya.

Saat menyerahkan diri, mereka mengaku telah membunuh seseorang di kamar 2701 Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (26/1) pukul 21.00 WIB. Kepada petugas yang menerimanya, ketiga orang itu juga menyatakan bahwa dirinya adalah penagih utang (debt collector).

"Kami telah menerima tiga orang yang menyerahkan diri, setelah mengakui sebagai pelaku pembunuhan di hotel,” kata Kasubdit Umum Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1).

Ketiga pelaku tersebut, berinisial C (30), A (28), dan T (23) yang seluruhnya adalah warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga kini berusaha menemukan senjata tajam berupa pisau yang digunakan pelaku menghabisi nyawa Harry.

"Besar kemungkinan ada pelaku lainnya. Semuanya sangat mungkin, karena masih baru diperiksa. Senjata tajam yang dipakai juga dikatakan pelaku dibuang di suatu tempat sekarang masih diupayakan untuk mencarinya untuk dijadikan barang bukti," jelas Helmy.

Setelah menerima penyerahan diri itu, menurut dia, petugas langsung mendatangi lokasi pembunuhan. Pihak hotel sempat tidak tahu adanya kasus ini, sampai polisi mendatangi kamar tersebut. Setelah itu, aparat kepolisian langsung mengecek kebenaran laporan itu. Ternyata , di dalam kamar hotel itu ditemukan sesosok mayat pria dalam kondisi yang mengenaskan yakni luka tusuk di bagian leher dan perut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Helmy, petugas mengetahui bahwa korban bernama Tan Harry Tantono alias Ayung. Dia adalah seorang pimpinan PT Sanex Steel Indonesia yang kini berubah nama menjadi PT. Power Steel Mandiri.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka datang ke hotel untuk menagih upah jasa penagihan utang mereka. Ketiga pelaku datang pukul 20.00 WIB, setelah korban menelepon salah satu pelaku dan mengajak bertemu di hotel itu. Penusukan dilakukan mereka, karena Ayung sempat menghina dan mencaci-maki ketiganya setelah menerima upah penagihan utang sebesar Rp 600 juta.

"Menurut pengakuan, setelah dicaci maki, tersangka T spontan menusuk perut korban, disusul C yang menusuk perut, pinggang, dan leher korban, dan tersangka A yang kembali menusuk leher korban. Korban sempat melakukan perlawanan, karena ada luka memar di tangannya," jelas Helmi.

Untuk pengembangan pemeriksaan, petugas kepolisian juga akan mencocokkan keterangan para tersangka itu dengan keterangan resepsionis hotel. Tim penyidik juga akan memeriksa rekaman kamera CCTV hotel. “Meski ada tersangkanya, kami masih terus mendalami pemeriksaan kasus ini,” tandasnya.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2