Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pungli
Usai Vonis Bebas, Abun dan Elly Langsung Dibebaskan dari Lapas
2017-12-13 14:22:40
 

Hery Susanto Gun alias Abun saat akan menaiki mobil Alphad meninggalkan Lapas Sudirman Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Usai di vonis bebas Hery Susanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah alias Elly oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Majelis Hakim Joko Sutrisno, SH, MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin, SH, MH dan Hendry Dunant Manuhua, SH, memutuskan bebas murni dari segala tuntutan yang dibacakan Selasa (12/12) sore pada kasus dugaan Pungli TPK Palaran.

Hery Susanto Gun alias Abun pada malam harinya langsung di bebaskan dari Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Jalan Sudirman Samarinda dan Noor Asriansyah alias Elly juga langsung meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sempaja Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Proses pembebasan langsung ditangani penuntut umum Agus Supriyanto dan Reza Reza Pahlevi serta kuasa hukum kedua terdakwa baik Elly yang di tahanan Rutan Sempaja dan Abun yang di tahan di Lapas Sudirman Samarinda. Proses keduanya untuk mengirup udara bebas di dampingi kuasa hukumnya Jupri dan Roy.

Informasi yang diperoleh pewarta sebelum meninggalkan Rutan Sempaja, Elly dijemput istri dan anaknya, Elly keluar dari Rutan sambil menenteng mainan untuk anaknya.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di Lapas Sudirman Samarinda, tepat pukul 19.25 Wita Selasa (12/12) Abun keluar dari Lapas Sudirman dengan mengenakan kopiah warna warni dan baju koos kuning kotak-kotak berkrah, Abun hanya diam tanpa menjawab pertanyaan wartawan dan hanya mengatakan, "terima kasih, terimah kasih, terima kasih," sambil menaiki mobil Alphad KT 1048 BU yang sudah menunggu di depan Lapas dan langsung meninggalkan tempat dimana Abun di tahan.

Kepada pewarta, Kuasa Hukum Roy mengatakan pihaknya hanya mendampingi kliennya untuk membebaskan.

"Itu sesuai dengan perintah putusan majelis hakim, Putusan majelis hakim sudah jelas dibebaskan, setelah diucapkan putusan bebas dilaksanakan," pungkas Roy.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pungli
 
  KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
  Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
  Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
  Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
  Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2