SAMARINDA, Berita HUKUM - Usai di vonis bebas Hery Susanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah alias Elly oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Majelis Hakim Joko Sutrisno, SH, MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin, SH, MH dan Hendry Dunant Manuhua, SH, memutuskan bebas murni dari segala tuntutan yang dibacakan Selasa (12/12) sore pada kasus dugaan Pungli TPK Palaran.
Hery Susanto Gun alias Abun pada malam harinya langsung di bebaskan dari Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Jalan Sudirman Samarinda dan Noor Asriansyah alias Elly juga langsung meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sempaja Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Proses pembebasan langsung ditangani penuntut umum Agus Supriyanto dan Reza Reza Pahlevi serta kuasa hukum kedua terdakwa baik Elly yang di tahanan Rutan Sempaja dan Abun yang di tahan di Lapas Sudirman Samarinda. Proses keduanya untuk mengirup udara bebas di dampingi kuasa hukumnya Jupri dan Roy.
Informasi yang diperoleh pewarta sebelum meninggalkan Rutan Sempaja, Elly dijemput istri dan anaknya, Elly keluar dari Rutan sambil menenteng mainan untuk anaknya.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di Lapas Sudirman Samarinda, tepat pukul 19.25 Wita Selasa (12/12) Abun keluar dari Lapas Sudirman dengan mengenakan kopiah warna warni dan baju koos kuning kotak-kotak berkrah, Abun hanya diam tanpa menjawab pertanyaan wartawan dan hanya mengatakan, "terima kasih, terimah kasih, terima kasih," sambil menaiki mobil Alphad KT 1048 BU yang sudah menunggu di depan Lapas dan langsung meninggalkan tempat dimana Abun di tahan.
Kepada pewarta, Kuasa Hukum Roy mengatakan pihaknya hanya mendampingi kliennya untuk membebaskan.
"Itu sesuai dengan perintah putusan majelis hakim, Putusan majelis hakim sudah jelas dibebaskan, setelah diucapkan putusan bebas dilaksanakan," pungkas Roy.(bh/gaj) |