JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengusulkan segera dibentuk Panja Kebutuhan Pokok untuk meminta penjelasan terkait kenaikan sembilan bahan pokok yang semakin membebani masyarakat.
"Saya mendukung segera dibentuk Panja guna meminta penjelasan pemeirntah terkait kenaikan kebutuhan pokok agar tidak semakin liar,"ujarnya, saat Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, di Gedung Nusantara III, Senin (23/3) lalu.
Disisi lain, Dirinya menyoroti persoalan harga BBM yang mulai mengikuti harga pasar yang berakibat kenaikan harga BBM ini memunculkan dampa domino bagi rakyat kecil khususnya kaum buruh.
"Seharusnya UU No. 22 tahun 2001 pasal 28 ayat 2 yang berbunyi harga eceran bahan bakar minyak dan gas bumi dalam negeri diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha yang wajar telah dicabut berdasarkan keputusan MK tahun 2014. ini yang harus disikapi bersama jangan diam seolah-olah DPR RI tidak mengertai hasil MK tersebut," jelasnya.
Sementara, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Yandri Susanto (Dapil Banten II) meminta DPR RI segera menyikapi terkait tingginya harga sembilan bahan pokok seperti beras, bawang merah dan sebagainya. "Itu mesti disuarakan sehingga sebagai wakil rakyat dapat merasakan penderitaan rakyat akibat naiknya harga bahan pokok," paparnya.
Menurutnya, kita harus memiliki komitmen yang besar terkait persoalan aktual yang menimpa rakyat kecil. "Ini tidak disinggung didalam pidato pembukaan masa sidang, sehingga kita tidak dicemooh dan betul-betul memperjuangkan aspirasi rakyat," katanya.(Sugeng/Agung/dpr/bh/sya) |