Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI-Polri
Velix Wanggai: TNI dan Polri di Papua Diletakkan Dalam Kerangka Penegakkan Hukum
Monday 18 Mar 2013 01:08:28
 

Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Persoalan Papua yang hingga kini masih bergejolak menurut Staf Khusus Presiden SBY Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai tidak lain, adalah cukup banyaknya persoalan kompleks yang terus menjadi pekerjaan pemerintah kedepannya.

“Memang melihat Papua ini ada sesuatu yang kompleks, kemudian ada hal juga yang spesifik dan kompleksitas, misalnya wilayah yang luas, penyebaran penduduk yang terdistribusi tidak merata, masih ada juga adanya persoalan-persoalan masa lalu, HAM misalnya, yang masih belum bisa diselesaikan hari-hari ini, juga ada kondisi-kondisi spesifik sosial budaya misalnya, suku yang sangat beragam, 250 suku yang titik perangkatnya berbeda dengan saudara-saudara kita di daerah lain,” kata Velix kepada Pewarta BeritaHUKUM.com di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (17/3).

Wilayah Papua yang sangat luas merupakan tanggung jawab pemerintah untuk segera dapat mengambil langkah efektif, sehingga berbagai persoalan sosial dapat teratasi. “Bagi kita adalah pemerintah lebih arif dan bijaksana untuk mengelola kompleksitas ini, dan juga hal spesifik yang ada,” ujar Velix dan menambahkan bahwa Presiden percaya dengan pendekatan yang lebih bersifat sosial politik, yang berbasis sosial budaya pada akhir satu setengah tahun pemerintahannya ini, Presiden akan mendorong dengan sangat politik yang fundamental dan berkelanjutan.

“Presiden ingin meletakkan penyelesaian politik yang dari sisi kerangka regulasi, kemudian dalam konteks itu akan melihat evaluasi kembali konsep dan pelaksanaan undang-undang otonomi khusus bagi Papua, itu yang pertama dalam konteks penataan regulasi, dan yang kedua adalah, pemerintah ingin melihat bahwa ada langkah-langkah dalam konteks otonomi khusus, itu dua hal yang ingin kita sampaikan. Tapi kita juga harus melihat bahwa kehadiran saudara-saudara kita TNI dan Polri di Papua itu diletakkan dalam kerangka penegakkan hukum guna menjaga kedaulatan bangsa, saya pikir itu adalah tugas dari pemerintah dalam menjaga kedaulatan bangsa,” jelas Velix.

Selain itu Velix tetap mengingatkan bahwa pentingnya demokrasi tetap harus mempertimbangkan nilai-nilai, agar saling menopang bukan justru malah merusak tatanan demokrasi, dan pemerintah sadar diri untuk melakukan koreksi, sehingga alokasi untuk kesejahteraan bisa tepat dan berdaya guna tanpa ada kecemburuan sosial yang memicu konflik.

“Kebebasan bersuara ya tetap itu adalah hak demokrasi, tetapi ketika tindakan-tindakan itu melanggar hukum, berbuat kriminal maka tentu aspek penegakkan hukum menjadi hal penting. Memang benar pemerintah komitmen untuk bidang pendekatan kesejahteraan, tercermin dari alokasi dana yang semakin meningkat dari tahun ke tahun dalam delapan tahun terakhir. Pemerintah juga tidak menutup mata, masih ada kekurangan ada kendala didalam mengelola kekuangan, akhirnya pemerintah melihat bahwa, pertama pembenahan dalam aspek perencanaan itu yang jadi penting, karena ketika perencanaan dibenahi sejak awal, itu akan mengurangi distribusi dana yang salah, distribusi dana yang tidak tepat, sehingga pemerintah saat ini mencoba menguatkan kapasitas perencanaan bagi aparat di daerah,” terang Velix.

Disamping itu Velix mengungkapkan, bahwa tidak hanya perencanaan saja yang akan menjadi fokus pemerintah, karena tanpa pengawasan maka perencanaan maupun implementasi bisa amburadul.

“Kemudian yang kedua adalah, pemerintah lebih memberikan aspek pengendalian didalam implementasi itu, karena seringkali diperencanaan sudah baik, tapi di level implementasi masih jadi persoalan, sehingga pemerintah coba melihat bagaimana aspek dari sisi target grup, siapa yang menerima, kemudian dari sisi perwilayah bagaimana, sehingga bisa mengurangi persoalan-persoalan konflik, dan yang ketiga pembenahan dalam konteks evaluasi Pengendalian, nah disini yang disebut pengawasan itu, jadi kita perencanaan dievaluasi, implementasi, Presiden tekankan bahwa melalui perencanaan, karena disitu kalau perencanaan baik , kita disebut 40 persen program sudah berhasil. Dan pencegahan lebih penting dari pada jika persoalan sudah terjadi,” pungkas Velix.(bhc/mdb).



 
   Berita Terkait > TNI-Polri
 
  13 Lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta Tetap Belaku Bagi Kendaraan Plat Hitam TNI-Polri
  HUT TNI ke-76, Kabid Propam Polda Metro: Sinergitas TNI-Polri Akan Selalu Mewarnai Perjalanan Bangsa
  Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota di Bangka Belitung Dioptimalkan
  TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta: Malam Takbiran Dirumah Saja, Tidak Boleh Berkerumun
  Polri dan TNI Gelar Rakor Awal Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran 2021
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2