Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilPres
Verifikasi Parpol Berpotensi Cacat Hukum
 

Logo KPU.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) menilai penetapan hasil verifikasi administrasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi cacat hukum karena diputuskan dengan jadwal, tata cara, prosedur dan mekanisme yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Lima alasannya adalah, pertama, penetapan dilakukan di luar jadwal tahapan. Waktu pengumuman hasil verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No.11/2012 adalah tanggal 23-25 Oktober dan bukan tanggal 28 Oktober," jelas Direktur Sigma, Said Salahudin kepada Sindonews, Minggu (28/10).

Menurut Said, hal kedua yang berpotensi cacat hukum ialah pemeriksaan administrasi parpol yang hasilnya diumumkan malam ini juga diselenggarakan diluar jadwal tahapan.

"Waktu verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No.11/2012 adalah tanggal 11 Agustus-22 Oktober dan tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut," jelasnya.

"Pasal 8 ayat (4) huruf a menegaskan semua tahapan Pemilu wajib dilaksanakan oleh KPU secara tepat waktu. Sementara pada dua alasan di atas KPU tidak pernah terlebih dahulu mengubah jadwal tahapannya," tambah Said.

Hal ketiga, menurutnya, adalah penetapan tidak dituangkan melalui keputusan melainkan hanya melalui berita acara.

"Padahal menurut pasal 257-259 UU Pemilu, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan verifikasi parpol meminta adanya (surat) keputusan dari KPU sebagai dasar bagi parpol yang tidak lulus untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu," tukasnya.

Alasan keempat, dirinya menilai ada indikasi penetapan lulus atau tidaknya parpol dilakukan oleh KPU melalui pemungutan suara. Sedangkan dalam proses seleksi administrasi tidak diperlukan dan harus dihindari adanya opini subjektif dari masing-masing komisioner.

"Apa yang persyaratan yang diminta tinggal dicocokan dengan yang diserahkan parpol. Pembahasan yang alot dan jadwal yang selalu mundur menguatkan dugaan itu," imbuhnya.

Said menilai ada indikasi penetapan dibahas dan diputuskan di luar kantor resmi KPU dan bukan pula dilokasi tempat berlangsungnya verifikasi di Hotel Borobudur.

"Informasi yang beredar KPU justru melakukannya disuatu tempat tertutup di bilangan Jakarta Selatan. Pemilihan tempat yang tidak diketahui oleh publik menyiratkan niat KPU untuk bersembunyi, menghindar atau menutup-nutupi informasi kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu, sebelumnya, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menjelaskan kalau pemutusan verifikasi Parpol melalui musyawarah mufakat bukan melalui voting.

"Kita ini mufakat, tidak ada pemutusan melalui voting," katanya.(sdn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2