Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Virus Corona Sudah Dilevel Tertinggi, Anies Baswedan Terbitkan Instruksi Gubernur
2020-03-02 05:50:53
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Virus Corona yang berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China telah merenggut banyak nyawa masyarakat dunia. Atas dasar hal itu, kewaspadaan pun terus ditingkatkan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun telah mengeluarkan Instruksi Gubernur 16/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Ingub yang diteken pada 25 Februari tersebut di tujukan kepada seluruh satuan kerja perangkat kerja Provinsi DKI Jakarta, para walikota, kepala Dinas serta para camat dan lurah juga Kepala Puskesmas DKI Jakarta.

Ada tiga poin yang Gubernur Anies Baswedan instruksikan kepada jajarannya terkait mendukung penuh dan melaksanakan kegiatan sosialisasi maupun pengendalian risiko penularan infeksi COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

Kepada Asisten Sekretariat Daerah, Anies meminta mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya ke masing-masing jajaran.

Sementara kepada para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu, Anies meminta melaksanakan koordinasi dengan unit kerja pada perangkat daerah di wilayahnya masing-masing.

"Memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 dan memfasilitasi sosialisasi mengenal risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya," perintah Gubernur Anies.

Untuk poin ke dua, terkait biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing.

"Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubemur melalui Sekretaris Daerah," tegas Anies.

Sebagai Poin terakhir, Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2020.

Untuk diketahui, WHO kembali menaikkan status risiko dari virus corona ke level tertinggi. Hal itu dilakukan setelah epidemi itu menyebar ke sub-Sahara Afrika.

Sementara, sebanyak 2.977 orang tewas di seluruh dunia akibat virus corona atau COVID-19 per Minggu (1/3) pukul 8.13 WIB, menurut data dari Coronavirus COVID-19 Global Cases by Johns Hopkins CSSE.

Kematian akibat corona paling banyak tercatat di Hubei dengan jumlah 2.761 orang dan Iran sebanyak 43 dan Italia 29 orang. Hingga hari ini virus corona telah menyebar di 63 negara dengan jumlah kasus global mencapai 86.584. Virus corona di Cina sebanyak 79.822 kasus.(akw/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2