MEDAN, Berita HUKUM - Mantan Bupati Simalungun, Zulkarnain Damanik yang divonis satu tahun enam bulan didampingi oleh tim penasehat hukumnya Junimart Girsang menyatakan bahwa putusan yang diputuskan belum memberikan rasa keadilan bagi dirinya.
Hal ini terungkap usai persidangan pada Kamis (10/1) malam tadi, dimana Zulkarnain mengajukan banding atas vonis satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara yang diputus oleh ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Jonner Manik.
Kepada wartawan, Mantan Bupati Simalungun ini mengungkapkan bahwa dalam perkara ini adanya keanehan, dimana dirinya adalah pelapor adanya kerugian negara malah menjadi terdakwa dan diputus pula bersalah oleh Majelis Hakim.
Menyikapi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap kliennya, Junimart Girsang secara tegas mengajukan banding, dimana kasus ini berada diluar koridor hukum, kenapa ini dikatakannya selama proses persidangan tidak ada satu pun saksi yang mendukung pernyataan dakwaan penuntut umum khusus mengenai upah pungut. Dimana untuk hal itu sudah dikembalikan terdakwa pada tahun 2006 jauh sebelum dilakukan penyidikan oleh Polres Simalungun.
Kemudian mengenai upah pungut yang diterima oleh orang lain tentu tidak menjadi tanggungjawab kliennya, begitupula dengan kedua cek yang dihadirkan sebagai barang bukti oleh penuntut umum Amardi P Barus itu penuh dengan kejanggalan bukti tentang bonggol cek dan buku cek.
Junimart juga mengatakan mengenai cek sampai persidangan berakhir, JPU tidak pernah mau menyerahkan cek asli Nomor CG 788417 dan cek No CG 724329 untuk diuji di Labkrim Polda Sumatera Utara meskipun Majelis Hakim telah beberapa kali memerintahkannya dalam persidangan.
Bahkan Polda Sumatera Utara telah mengajukan surat mohon pinjam barang bukti No B 16227/XI/2012 terhadap kedua cek ini ke Kajari Siantar, namun JPU tetap tidak mau memberikan.
Selain kedua cek itu, dokumen seperti bonggol cek dan juga control cek yang diminta untuk dihadirkan juga tidak dilakukan oleh JPU.
Ungkapnya, bahwa sebenarnya kedua cek tersebut ternyata sudah termasuk dalam berita acara penutupan buku kas pada 17 Februari 2006.
Anehnya, cek bernomor CG 724329 sebesar Rp 130.355.729 atas nama Swiss Damanik tertanggal 20 Februari 2006, sudah tercatat dalam AC 3213 dengan saldo Rp 95.427.481, ternyata masuk dalam berita acara penutupan kas tertanggal 17 Februari 2006.
Jadi sebuah keanehan yang tidak masuk akal bila rekening koran atas cek itu tertanggal 20 Februari 2006 bisa dicantumkan pada berita acara penutupan kas tanggal 17 Februari 2006, atau berbalik ke belakang.
Keanehan lainnya, kedua cek yang ditandatangani Sugiati selaku Bendahara Umum Daerah yang dicairkan oleh Kepala Cabang Bank Sumut Kantor Bupati Simalungun bisa dicairkan di atas pukul 00:00 tengah malam.
Namun, Sugiati, pihak Bawasda dan pimpinan cabang pembantu Bank Sumut yang secara jelas bersama-sama mengetahui pencairan kedua cek tersebut, dalam persidangan tidak mau mengakuinya.
Lagi pula dalam kasus ini Zulkarnain mengaku tidak mengenal Sugiati secara pribadi, sehingga tidak mungkin selama baru menjabat 43 hari sebagai Bupati mau berkolusi dengan Sugiati.
Bahkan, Zulkarnain yang mengetahui kecurangan Sugiati ini, telah melaporkannya ke Polres Simalungun pada 6 April 2006, namun justru dirinyalah yang dijadikan tersangka bahkan saat ini menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Terkait panjar untuk insentif ajudan Bupati dan Wakil Bupati yang dituduhkan JPU kepada Zulkarnain sebagai yang menandatanganinya, telah terbukti di persidangan bahwa nota dinas ditandatangani Sekda Simalungun Sariaman Saragih.
Anehnya dalam persidangan JPU tidak pernah berani menunjukkan bukti nota dinas tersebut di persidangan. Soal panjar kerja Dispenda sebesar Rp 753.446.727 pada Desember 2005 untuk upah pungut over target yang terdapat kelebihan sebesar Rp 297.690.159, dana tersebut tidak ditampung dalam APBD 2006. Selanjutnya telah dikembalikan oleh 47 pegawai Pemkab Simalungun atas kesadaran sendiri pada Tahun 2006-2007 senilai Rp 225.047.794.
Berdasarkan LHP BPK-RI No 281 A/S/XVIII.MDN/07/2011 tertanggal 27 Juli 2011 jumlah sisa panjar Dispenda adalah Rp 72.642.364 yang harus dipertanggungjawabkan melalui proses TP-TGR atau Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Dari sisa panjar tersebut yang belum mengembalikan senilai Rp 26.331.808 atas nama Elmi Sipayung, Arar PM Purba, Krisman Damanik, Hamonangan Sihaloho dan Cyrus Lubis. Untuk itu perlu dipertanyakan mengapa JPU tidak menggunakan LHP BPK RI, lembaga yang oleh UU bertugas mengaudit keuangan negara.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Zulkarnain beranggapan bahwa tuduhan JPU yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 529 juta sangat kabur dan tidak pernah terbukti selama persidangan dan menzolimi dirinya.
Persidangan yang cukup menyedot perhatian insan pers ini menjadi tanda tanya karena digelar malam hari usai maghrib bahkan beberapa persidangan Tipikor lainnya juga disidangkan pada saat yang sama malam itu.(bhc/and) |