Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    

Vonis Ditunda, Iyut Bing Slamet Kecewa
Wednesday 03 Aug 2011 23:04:57
 

Istimewa
 
JAKARTA-Terdakwa Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet merasa kecewa. Pasalnya, persidangan perkara dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 0,4 gram berjalan lambat. Apalagi sidang pembacaan putusan baginya harus ditunda. Padahal, dirinya ingi cepat diputus perkaranya, agar ada kejelasan mengenai masa pemidanaannya.

Terdakwa Iyut Bing Slamet sendiri sempat grogi dan 'deg-degan' saat menjalani persidangan atas kasunya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/8). Namun, majelis hakim menundanya karena alasan tertentu dan baru akan disampaikan dalam persidangan Rabu (10/8) pekan depan.

Begitu pula dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama tujuh tahun. Tuntutan itu terlalu tinggi dan dirinya tak bisa menerimanya. "Sebenarnya saya tidak terima sidang harus ditunda. Terus terang saya belum tenang dan semakin deg-degan. Tuntutan tujuh tahun itu ketinggian buat saya, apalagi saya ini hanya korban. Jadi, jangan disamaratakan dengan pengedar,” selorohnya dengan mata berkaca-kaca.

Iyut pun bercerita, selama menjadi warga binaan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, memanfaatkan waktu luangnya dengan mengajarkan olah vokal bagi sejumlah warga binaan. Dirinya pun berpuasa dan selalu menjalankan ibadah di bulan Ramadhan ini. “Jauh dari keluarga memang kurang enak. Tapi semuanya jadi tidak jenuh karena aya isi dengan ibadah dan jadi guru vokal untuk teman-teman di penjara,” jelas adik kandung Adi Bing Slamet ini.

Sementara itu, penasihat hukum Iyut, Priyagus Widodo mengatakan, sangat berharap majelis hakim bisa memvonis Iyut dengan putusan untuk direhabilitasi. Hal ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2010 tertanggal 7 April 2011,yang mensyaratkan bahwa penyalahgunaan harus direhabilitasi segera mengingat barang buktinya berupa sabu-sabu kurang dari 1 gram atau hanya 0,4 gram.”Mudah-mudahan bisa terealisasi nantinya," harapnya.

Persidangan kasus terdakwa Iyut Bing Slamet ini berjalan hampir tiga bulan lamanya. Atas kasus ini, Iyut dituntut hukuman tujuh tahun atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya di sebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar beberapa waktu lalu.(tnc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2