Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Voting Untuk Pilih Ketua DPR Bukan Hal Baru
Monday 14 Jul 2014 18:56:56
 

Ketua DPR RI, Marzuki Alie.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengungkapkan bahwa pemilihan Ketua atau Pimpinan DPR berdasarkan pemungutan suara (voting) seperti yang tercantum dalam UU MD3 yang disetujui dan disahkan DPR beberapa hari lalu sejatinya bukanlah hal baru. Hal tersebut diungkapkan Marzuki usai buka puasa bersama Presiden SBY, Wapres Boediono beserta jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Jumat (11/7) lalu.

“Pada 2004 silam mekanisme yang dipakai juga dengan menggunakan pilihan anggota DPR. Hasilnya, meski Demokrat menjadi partai penguasa, namun Demokrat tak satupun mendapat jatah pimpinan DPR. waktu itu koalisi kebangsaan PDIP dan Golkar menguasai suara DPR. jadi saya ingat sekali sejarah 2004 dulu ketika Demokrat pertama kali di DPR sama persis dengan revisi UU MD3 saat ini,”ungkap Marzuki.

Dijelaskan Marzuki bahwa saat ini terjadi situasi dimana partai-partai (tidak termasuk Demokrat) merasa dinafikan oleh partai lain. Seolah-olah partai lain tersebut tidak memerlukan dukungan DPR agar pemeritahan dapat berjalan. Hingga akhirnya partai-partai tersebut bersatu untuk mengembalikan lagi kondisi seperti pada tahun 2004 silam.

Dilanjutkannya, tahun 2009 pengaturan mekanisme penetapan ketua DPR berubah menjadi pemilihan dengan partai suara terbanyak dalam pemilu yang berhak menduduki kursi ketua atau pimpinan DPR RI, atau dengan kata lain parpol pemenang pemilu yang berhak menduduki jabatan kursi ketua DPR. Hingga kemudian Partai Demokrat menjadi pemenang pemilu, dan secara otomatis partai ini berhak menentukan kadernya untuk menjadi Ketua DPR.

“Jika kemudian PDIP selaku partai pemenang pemilu 2014 tidak setuju jika peraturan lama tersebut dikembalikan lagi, mereka bisa menggugat ke MK, agar kita punya UU yang berlaku,”tegas Marzuki.(Ayu/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2