Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

WN Australia Sembunyikan Narkoba Di Dalam Perut
Saturday 03 Mar 2012 03:59:27
 

Edward Myatt WN Australia yang membawa Narkoba di dalam perut (Foto:BBC.com)
 
BALI (BeritaHUKUM.com) - Seorang warga negara Australia ditangkap di Bandara Ngurah Raim, Denpasar, Bali, dengan tuduhan berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp 679 juta. Menurut Juru bicara Dinas Bea Cukai Bali, I Made Wijaya, mengatakan tersangka bernama Edward Myatt ( 54) dan ditangkap petugas Bea Cukai pada hari Selasa (28/02).

Saat ia (Matt.red) melewati pemeriksaan sinar X petugas mulai Curiga dan kemudian membawanya ke rumah sakit untuk melakukan tes narkotika,” ujar Wijaya seperti yang dilansir di BBC, Jumat (2/3).

Wijaya menjelaskan Saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, Myatt sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari mobil namun petugas berhasil meringkusnya. Dari pemeriksaan medis, ditemukan 70 kapsul berisi satu kg hashish dan tujuh gram sabu di dalam perutnya. “Polisi menduga Myatt adalah anggota sindikat narkotika internasional yang menjadikan Bali sebagai salah satu pasar mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut Wijaya menjelaskan, Ini merupakan keenam kalinya Myatt datang ke Bali," kata Wijaya. Dan atas perbuataannya, tersangkan diancam dengan pasal 113 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati. "Selain hukuman penjara, dia terancam denda hingga Rp 10 miliar," imbuhnya.

Tahun lalu seorang warga negara Australia lain, Michael Sacatides, divonis 18 tahun karena membawa 1,7 kg methamphetamine. (bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2