BALI (BeritaHUKUM.com) - Seorang warga negara Australia ditangkap di Bandara Ngurah Raim, Denpasar, Bali, dengan tuduhan berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp 679 juta. Menurut Juru bicara Dinas Bea Cukai Bali, I Made Wijaya, mengatakan tersangka bernama Edward Myatt ( 54) dan ditangkap petugas Bea Cukai pada hari Selasa (28/02).
Saat ia (Matt.red) melewati pemeriksaan sinar X petugas mulai Curiga dan kemudian membawanya ke rumah sakit untuk melakukan tes narkotika,” ujar Wijaya seperti yang dilansir di BBC, Jumat (2/3).
Wijaya menjelaskan Saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, Myatt sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari mobil namun petugas berhasil meringkusnya. Dari pemeriksaan medis, ditemukan 70 kapsul berisi satu kg hashish dan tujuh gram sabu di dalam perutnya. “Polisi menduga Myatt adalah anggota sindikat narkotika internasional yang menjadikan Bali sebagai salah satu pasar mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut Wijaya menjelaskan, Ini merupakan keenam kalinya Myatt datang ke Bali," kata Wijaya. Dan atas perbuataannya, tersangkan diancam dengan pasal 113 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati. "Selain hukuman penjara, dia terancam denda hingga Rp 10 miliar," imbuhnya.
Tahun lalu seorang warga negara Australia lain, Michael Sacatides, divonis 18 tahun karena membawa 1,7 kg methamphetamine. (bbc/sya)
|