Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penculikan
WN Inggris Korban Penculikan Akhirnya Ditemukan Selamat
Thursday 13 Jun 2013 10:41:06
 

Malcolm WN Inggris karyawan PT Medco yang diculik sudah diketemukan.(Foto: BeritaHUKUM.com/Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah sempat di culik selama dua hari sejak, Selasa 11 juni 2013, oleh grombolan pria bersenjata hari akhirnya warga negara Inggris Malcomi Primerose (60) tahun, Malcomi akhirnya ditemukan selamat dikawasan desa Sarah Kayee Kecamatan Rantau Pereulak Aceh Timur. ditemukan pada pagi sekira pukul 7:00 WIB, Kamis (13/6).

Menurut keterangan Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir SIK, Malcolm ditemukan diketahui dalam keadaan sehat ditemukan di daerah perkebunan PT Wira Perca tepatnya di Desa Alue Pol Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur.

"Untuk sementara ini dulu ya, kita masih di lapangan, ntar kita informasikan kembali," katanya.

Sebelumnya Polisi juga telah membenarkan adanya komunikasi antara warga negara Inggris yang menjadi korban penculikan di Aceh dengan keluarganya pada, Rabu (12/6) malam.

Dalam percakapan tersebut diketahui bahwa korban, Malcolm Primrose (62Th) dalam keadaan selamat, kata humas Polda Aceh AKBP Gustav Leo.

Namun hingga saat ini Polisi belum bisa memastikan dari kelompok mana para penculik berasal. dan hingga saat ini Polisi beserta tim gabungan tim khusus dari Mabes Polri, dan TNi mengejar para penculik.

Kabar bebasnya Malcomi setelah aparat gabungan Polisi, Brimob dan TNI mengepung kawasan itu dari empat titik selama lebih dari 24 jam sejak Malcomi di ketahui hilang, setelah sebelumnya terdeteksi lokasi korban penculikan.

Seperti yang telah di beritakan, aksi penculikan terhadap pekerja warga negara Inggris Malcom, dilakukan oleh empat orang bersenjata dengan menggunakan tiga pucuk Senjata api laras panjang, dan satu pucuk Senjata api laras pendek. Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir, menjelaskan kronologi kejadian korban diculik pada hari Selasa (11/6) sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Simpang Palang, Desa Lubok Pempeng, Kecamatan Peureulak Kota.

Korban bersama dengan sopir/saksi bernama Danial (39Th) dari Reg Matang I Desa Blang Simpo dengan menggunakan Mobil Pajero Sport nomor polisi BK 1733 ZN hendak menuju Base Camp. Setibanya di kawasan di tempat kejadian perkara (TKP) Dusun Lubuk Pimping, korban dihadang oleh gerombolan bersenjata dan melakukan penembakan, kemudian mengikat supir saksi, serta membawa lari korban Marcam ke arah Desa Simpang Klet, Kecamatan Ranto Peureulak dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam tanpa memakai plat nomor Polisi. Selang beberapa menit kemudian setelah saksi terlepas dari ikatan baru melaporkan ke Polsek Ranto Peureulak sekira pukul 14.30 WIB.(dbs/bhc/put)



 
   Berita Terkait > Penculikan
 
  Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
  Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
  Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
  Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
  Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2