Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pupuk
Wacana Pencabutan Pupuk Subsidi Harus Dikaji
2020-12-19 20:08:51
 

Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip saat di Wisma Melati PT Pupuk Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/12).(Foto: Kresno/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip mengatakan, wacana pencabutan pupuk subsidi ke depannya akan terus dilakukan kajian, kendati selama ini dianggap masih dalam usulan. Ia menegaskan, jika subsidi pupuk ini dirasa masih membantu petani, sebaiknya tidak dihapuskan, tetapi dilakukan perbaikan distribusinya kepada petani.

"Saya rasa untuk pendistribusian pupuk urea bersubsidi, ini telah dilakukan PT Pusri selama ini dengan baik. Tentu PT Pusri memiliki pengalaman cukup panjang dalam penyediaan pupuk urea. Tapi ada hal-hal lain juga yang perlu diperbaiki ke depan, agar pendistribusian pupuk subsidi berjalan baik. Dan mengingat setiap tahun hampir sekitar Rp27 triliun anggaran yang dialokasikan untuk petani se-Indonesia," ujar Made Urip di Wisma Melati PT Pupuk Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/12).

Di tempat yang sama, Manager Humas PT Pusri Soerjo Hartono memastikan stok pupuk subsidi tersedia sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah. Untuk wilayah Sumsel yang merupakan salah satu wilayah tanggung jawab Pusri, hingga 13 Desember 2020 realisasi penjualan urea subsidi mencapai 147.192,40 ton dengan total stok sebesar 12.724,35 ton. Sementara untuk NPK Subsidi di Sumsel realisasinya hingga 13 Desember 2020 sebesar 80.738,60 ton dengan total stok yang tersedia yaitu 8.233,15 ton.

Ditambahkannya, selain pada musim tanam untuk bertanggung jawab menyediakan pupuk bersubsidi, Pusri juga menyiapkan stok pupuk non subsidi dan produk inovasi Pusri, seperti pupuk NPK 15-15-15 dan NPK 16-16-16 untuk tanaman pangan, NPK 12-12-17-2 dan NPK 13-6-27-4 untuk komoditas sawit, serta pupuk spesial komoditas, yaitu NPK Singkong dan NPK Kopi.

"Dengan tersedianya pupuk non subsidi ini, diharapkan dapat menjadi solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi. Sehingga kebutuhan petani pada musim tanam ini bisa terpenuhi," ujar Soerjo.

Soerjo memastikan semua kuota pupuk subsidi telah tersalurkan sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah, dan di masa pandemi ini pihak selalu mengedepankan perilaku 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun). "Meskipun masih menghadapi pandemi Covid-19, penyaluran pupuk tetap berjalan normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," tutup Soerjo.(eno/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pupuk
 
  Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
  Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
  Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
  Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
  Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2