Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilGub
Wahidin-Irna Terus Bayangi Atut-Rano
 

Tiga pasangan cagub-cawagub yang mengikuti pemilukada Banten 2011 (Foto: Ist)
 
SERANG (BeritaHUKUM.com) – Pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Banten 2011, Wahidin Halim-lrna Narulita terus membayangi perolehan suara pasangan Ratu Atut-Rano Karno. Hal ini didasari hasil penghitungan cepat (Quick Count) yang dirilis Jaringan Suara Indonesia (JSI).

Dari hasil perhitungan sementara Pemilikada Banten itu, pasangan Ratu Atut-Rano Karno berhasil mengguli pesaing-pesaingnya tersebut. Pasangan Atut-Rano memperoleh suara sebesar 49,78 persen. Sedangkan pasangan nomor urut dua, Wahidin Halim-Irna Narulita mendapat 38,17 persen. Sedangkan pasangan terakhir, Jazuli Juwaeni-Makmun Muzzaki hanya mendapat 12,05 persen.

Menurut keterangan Wakil Direktur Eksekutive JSI, Fajar S Tamin kepada wartawan di Serang, Banten, Sabtu (22/10), Ratu Atut-Rano Karno berpotensi meraih kemenangan pada Pe,ilukada Banten ini. Namun, jumlah persentase suara masih sangat mungkin mengalami perubahan. Tapi untuk peringkat sangat kecil untuk dimungkinkan berubah.

“Kunci kemenangan pasangan Ratu Atut-Rano Karno ini, tidak bisa lepas dari tingkat popularitas Rano Karno yang terbilang tinggi. Atas hal inilaj, pPasangan nomor satu itu berhasil menguasai daerah perkotaan hingga pedesaan di Banten,” jelas Fajar.(mry)



 
   Berita Terkait > Pilgub
 
  Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
  Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
  Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
  Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
  H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2