Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Wahyudin
Wahyudin: Kami Tidak Mengajarkan Paham Terorisme
Thursday 13 Sep 2012 18:35:25
 

Wahyudin, Direktur Ponpes Al - Mukmin (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam beberapa kasus terorisme belakangan, Ponpes (Pondok Pesantren) Islam Ngruki kecap kali jadi “korban” opini miring publik. Pandangan seperti itu muncul akibat adanya pelaku teror yang berasal dari Ngruki.

Direktur Ponpes yang bersangkutan pun angkat bicara. Wahyudin, Direktur Ponpes Al - Mukmin, menggelar konferensi pers terkait kemungkinan munculnya pandangan buruk terhadap penilaian ponpes yang dipimpinnya.

Wahyuddin membantah pesantren yang dipimpinnya itu disebut sebagai pesantren yang mengajarkan paham - paham terorisme. Ia juga menegaskan bahwa ponpesnya tidak ada keterkaitan dengan gerakan radikal maupun aksi terorisme.

"Kami tidak pernah mengajarkan, mengarahkan apalagi menyetujui aksi - aksi kekerasan oleh pihak manapun termasuk oleh aparat keamanan untuk dijadikan demi mencapai tujuan dan kepentingan politik, ekonomi”, papar Wahyudin di Masjid Istiqlal, Kamis (13/09).(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Wahyudin
 
  Wahyudin: Kami Tidak Mengajarkan Paham Terorisme
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2