JAKARTA, Berita HUKUM - Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, bahwa setelah dilakukan proses operasi tangkap tangan (OTT) dan ekspose oleh jajaran Pimpinan KPK. Pimpinan KPK juga melakukan penandatanganan untuk melakukan upaya - upaya lainya, baik penggeledahan dan upaya Cegah Tangkal (cekal) ke luar Negeri dan itu merupakan usaha paksa penyidik KPK.
Menurut Bambang, tidak ada halangan dalam proses tangkap tangan KPK, namun Bambang sangat menyesalkan sekali dalam proses penggeledahan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terkait OTT Ketua MK, yang ada record gambar, mengaku humas dari MK, namun ternyata tayangan tersebut muncul di salah satu TV swasta nasional.
"Yang saya sesalkan itu, waktu penggeledahan di MK, ada pihak lain yang melakukan record dan mengaku humas MK, namun tayangan gambar tersebut muncul disalah satu stasiun TV, dan kami sangat sesali, sungguh kami sangat menyesalkan" ujar Bambang Widjojanto, Kamis (3/10) di Gedung KPK Jakarta Selatan.
Bambang juga menjelaskan, bahwa masih ada beberapa pihak lain dan tidak di tahan dalam (OTT) KPK pada Rabu malam kemarin.
"Semua yang telah diperiksa secara Intensif itu sebanyak 13 orang, yang ditetapkan tersangka sebanyak 6 orang," ujar Bambang kembali.
Semua pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka terkait kasus suap sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di tahan dalam rutan KPK.
Setelah OTT tersebut, KPK juga pada jam 01:00 Wib, Kamis (3/10) tengah malam berhasil menangkap dengan OTT terkait Suap Sengketa Pemilukada di Kabupaten Lebak Banten, yakni dengan Tersangka (TCW) Tubagus Caire Wardhana (Wawan) adik dari Gubernur Banten Ratu Atut dan seorang Pengacara (S) Susi dengan barang bukti uang sebanyak Rp.1 milyar.(bhc/put) |