JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang diketuai Dr. Harifin A. Tumpa (Ketua), SH. MH, dengan dua anggota Akhiar Salmi SH, MH dan Natalia Soebagjo, MA dalam putusannya menyatakan Komisioner KIP Usman Abdhali Watik terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Komisi Informasi. Dewan Kehormatan KIP merekomendasikan sanksi pemberhentian sementara terhadap komisioner yang juga Wakil Ketua KIP tersebut.
Beberapa tindakan yang dinilai melanggar kode etik Komisi Informasi adalah kerjasama kelembagaan yang tidak akun tabel dan tidak transparan yakni tanpa melibatkan institusi KIP serta tidak profesional dengan memutuskan secara sepihak kerjasama dengan United Nation Office on Drugs and Crimes (UNODC). Hal ini bertentangan dengan Kode Etik pada bagian VI. Kerjasama eksternal angka 2 dinyatakan bahwa Kerjasama dibangun berdasarkan prinsip saling menghargai, mengutamakan independensi, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam mencapai tujuan kelembagaan, sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Dengan ini yang bersangkutan dinilai tidak dapat menjaga nama baik lembaga KIP.
Usman Abdhali Watik juga terbukti menyalahi tata administrasi dalam melakukan perjalanan ke luar negeri (Kanada), yakni dengan membuat surat sendiri tanpa melalui Sekretariat KIP. Serta jarang sekali masuk ke kantor sehingga dinilai tidak menjalankan tugasnya baik sebagai komisioner maupun Wakil Ketua KIP.
Atas putusan dan rekomendasi akhir Dewan Kehormatan KIP tersebut Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Rahman Ma’mun menggelar rapat pleno Senin (3/9). Rapat pleno komisioner KIP menetapkan sanksi terhadap komisioner yang melanggar kode etik sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan KIP, yakni diberhentikan sementara selama 3 bulan dari tugas - tugasnya sebagai komisioner maupun sebagai Wakil Ketua KIP. Sesuai aturan internal KIP, sebagai pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan, yang bersangkutan juga dihentikan segala hak - haknya selama sanksi pemberhentian sementara.
“Pleno komisioner juga menyepakati akan melakukan restrukturisasi posisi wakil ketua yang dijabat oleh yang bersangkutan sebagai bentuk pembenahan di internal KIP”, kata Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Rahman Ma’mun dalam acara Halal Bihalal dan Konferensi Pers yang berlangsung di di Kantor KIP Jl. A. Muis nomor 8. Jakarta, Selasa (4/9).
Dewan kehormatan dibentuk berdasarkan SK Nomor 05 / Kep / KIP / VII / 2012 tertanggal 16 Juli 2012. Sebelum dibentuknya Dewan Kehormatan, KIP membentuk Tim Verifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Komisi Informasi Pusat. Tim Verifikasi terdiri dari Danang Widoyoko (Indonesia Corruption Watch), Sadjan (Kementerian Komunikasi dan Informatika), Sulastio (Indonesia Parlimentary Center), Agus Wijayanto Nugroho (Tim Hukum KIP), dan Fathul Ulum (Tim Hukum KIP).
Tim Verifikasi menemukan indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib pada pelaksanaan Seminar Hak atas Informasi India - Indonesia yang diselenggarakan atas kerjasama KIP dengan United Nation Office on Drugs and Crimes (UNODC), perjalanan dinas luar negeri ke Ottawa Kanada, dan disiplin kerja.(bhc/rls/rat)
|