Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Wakil Ketua MPR RI Dorong Pemerintah Tegas dalam Membatasi WNA Masuk ke Indonesia di Masa Pandemi
2021-04-24 15:10:34
 

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendorong Pemerintah agar lebih tegas dalam pembatasan warga negara asing yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, beberapa negara melaporkan lonjakan serius dari Pandemi Covid-19 di negaranya masing-masing.

Syarief Hasan pun meminta ketegasan Pemerintah untuk melakukan pembatasan dan pelarangan WNA masuk ke Indonesia. "Pemerintah mesti tegas, bukan hanya melarang WNA asal India, tetapi juga WNA-WNA dari beberapa negara yang terindikasi mengalami kenaikan kasus.", ungkapnya.

Memang, baru-baru ini, India melaporkan kasus harian Covid-19 di Tanah Bollywood itu mencapai 300 ribu dalam 24 jam terakhir. Tidak hanya India, beberapa negara lain, seperti Brazil, Filipina, hingga Cina kembali melaporkan kenaikan kasus Covid-19.

Syarief Hasan menyesalkan, masuknya WNA dari India dan Cina ke Indonesia di tengah situasi Pandemi yang belum berkesudahan. Pada awal 2021, 153 WNA asal Cina masuk ke Indonesia, disusul 127 WNA asal India pada awal bulan April 2021 di tengah kurva Pandemi Covid-19 yang belum melandai.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkapkan, Pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan pelandaian yang cukup signifikan. "Kita memiliki potensi kenaikan kasus seiring dengan maraknya WNA yang masuk ke Indonesia.", ungkapnya.

Memang, kasus harian Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi. Terbaru, kasus harian mencapai 5.720 kasus dengan 230 orang di antaranya tutup usia pada Kamis, (22/4) sehingga total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1,62 juta kasus.

Ia juga mengungkapkan, masuknya WNA ke Indonesia, khususnya dari negara episentrum Covid-19 berbahaya bagi Indonesia. "Pemerintah harusnya berhati-hati dan belajar dari pengalaman masuknya Covid-19 ke Indonesia pertama kali pada awal bulan Maret 2020 .", ungkapnya.

Politisi Senior Partai Demokrat ini juga mempertanyakan kebijakan Pemerintah yang terkesan kontradiksi. "Pemerintah melakukan pengetatan dan pelarangan mudik, namun belum menunjukkan ketegasan terkait masuknya WNA di Indonesia. Pemerintah harusnya membuat kebijakan secara komprehensif dengan pengetatan dalam negeri dan pembatasan WNA masuk ke Indonesia.", tutup Syarief.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2