Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Guru
Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
2022-09-02 09:08:10
 

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menegaskan penolakannya terhadap wacana penghapusan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas. Pasalnya, guru adalah garda terdepan pendidikan yang seharusnya mendapatkan perhatian terhadap kesejahteraan hidupnya.

Syarief Hasan menilai, rencana ini tidak sesuai dengan visi pendidikan Indonesia. "Rencana ini sangat tidak sesuai dengan visi misi program Nawa Cita, maupun visi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang selama ini dijanjikan Presiden.", Ungkap Syarief Hasan.

Ia melanjutkan, kesejahteraan guru harusnya menjadi prioritas Pemerintah. "Kita masih berada di dalam kondisi ekonomi dimana berbagai biaya kebutuhan keluarga semakin meningkat. Jika, tunjangan profesi ini dihapuskan maka kesejahteraan dan proses pemulihan ekonomi keluarga para guru tentu akan terganggu.", Ungkap Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ini menilai, kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh tenaga pendidik. "Jika mereka tidak diperhatikan kesejahteraannya, malah akan dihapuskan tunjangan profesinya, tentu ini akan mempengaruhi proses peningkatan kualitas pendidikan. Mereka akan mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan tentu akan mengganggu pekerjaannya sebagai seorang guru.", Ungkapnya.

Ia juga mendesak Pemerintah untuk mendengar aspirasi dari para guru. "PGRI sebagai organisasi resmi guru telah menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap rencana penghapusan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas. Aspirasi dari bawah ini harusnya didengarkan oleh Pemerintah.", Tegas Syarief Hasan.

Syarief Hasan berharap Pemerintah lebih bijak dalam memperlakukan guru. "Kita berharap, Pemerintah lebih bijak untuk mengembalikan pasal terkait Tunjangan Profesi Guru di dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas. Profesi guru mestinya mendapatkan penghargaan lewat peningkatan kesejahteraan para guru.", Ungkapnya.

Politisi senior Partai Demokrat ini menegaskan, Fraksi Partai Demokrat akan memperjuangkan aspirasi para guru. "Kami dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI akan tegas menolak RUU Sisdiknas jika menghapus pasal terkait Tunjangan Profesi Guru dan mendesak Pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan guru. Guru Sejahtera, Pendidikan Maju.", Tutup Syarief Hasan.(MPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Guru
 
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
  Tunjangan Guru SPK Harus Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2