Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

Walhi: Penolakan Proyek KA Kalteng Tidak Mendasar
Saturday 06 Aug 2011 22:42:09
 

Ilustrasi
 
*Seharusnya Gubernur Teras Narang Menolak Izin Perusahaan Pertambangan di Wilayahnya tersebut.

PALANGKARAYA- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi ) Kalimantan Tengah menilai, alasan Gubernur Agustin Teras Narang yang menolak rencana pembangunan rel kereta api yang menghubungkan Kalteng-Kaltim akan berdampak pada kerusakan lingkungan, sangat tidak berdasar. Pasalnya, jika berbicara soal lingkungan, berarti tidak boleh ada izin konsensi tambang di daerah tersebut, Tapi, buktinya sudah ada perusahaan pertambangan di kawasan ini.

“Gubernur seharusnya tidak boleh mengizinkan tambang di daerah ini, bukan tidak boleh membangun rel kereta api. Rel kerata api hanya sebagian dampak terkecil. Padahal, perlu diketahi sudah ada delapan perusahaan tambang milik asing yang beroperasi di sana, ” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas, Sabtu (6/8).

Menurut Arie, hal utama dari penolakan gubernur Kalteng atas pembangunan rel KA itu, karena menyangkut kewenangan antara gubernur kalteng dengan pemerintah pusat. “Jadi jamhan kaitkan rel kereta api denga kerusakan lingkungan. Justru gubernur harus mempermasalhkan adanya delapan izin pertambangan di wilayah tersebut. Jangan benturkan rakyat dengan kepentingan gubernur,” tegasnya.

Arie menjelaskan, pembangunan rel kerata api penghubung antar Kalteng –Kaltim sama saja dengan pembangunan rel kereta api dari PurukCahu – Bengkuang. Pertimbangan aspek kerusakan lingkungan sangat kecil, bila dibandingkan kerusakan akibat penambangan tersebut . “Gubernur harus tahu, justru yang paling parah terhadap lingkungan adalah aktivitas perusahaan pertambangannya yang ada di wilayahnya itu,” jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur Teras Narang sangat berang dengan rencana pemerintah pusat untuk membangun rel keret api sepanjang 135 kilometer yang menghubungkan Kalteng dan Kaltim. Bahkan, mantan ketua III DPR ini bertekad mundur dari jabatanya, jika pemerintah pusat tetap memaksakan pembangunan rel kereta api yang mengangkut batu bara dengan nilai proyek mencapai 2,5 miliar dolar AS tersebut kalau tetap dilanjutkan.(rkc/biz)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2