Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

Walhi: Penolakan Proyek KA Kalteng Tidak Mendasar
Saturday 06 Aug 2011 22:42:09
 

Ilustrasi
 
*Seharusnya Gubernur Teras Narang Menolak Izin Perusahaan Pertambangan di Wilayahnya tersebut.

PALANGKARAYA- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi ) Kalimantan Tengah menilai, alasan Gubernur Agustin Teras Narang yang menolak rencana pembangunan rel kereta api yang menghubungkan Kalteng-Kaltim akan berdampak pada kerusakan lingkungan, sangat tidak berdasar. Pasalnya, jika berbicara soal lingkungan, berarti tidak boleh ada izin konsensi tambang di daerah tersebut, Tapi, buktinya sudah ada perusahaan pertambangan di kawasan ini.

“Gubernur seharusnya tidak boleh mengizinkan tambang di daerah ini, bukan tidak boleh membangun rel kereta api. Rel kerata api hanya sebagian dampak terkecil. Padahal, perlu diketahi sudah ada delapan perusahaan tambang milik asing yang beroperasi di sana, ” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas, Sabtu (6/8).

Menurut Arie, hal utama dari penolakan gubernur Kalteng atas pembangunan rel KA itu, karena menyangkut kewenangan antara gubernur kalteng dengan pemerintah pusat. “Jadi jamhan kaitkan rel kereta api denga kerusakan lingkungan. Justru gubernur harus mempermasalhkan adanya delapan izin pertambangan di wilayah tersebut. Jangan benturkan rakyat dengan kepentingan gubernur,” tegasnya.

Arie menjelaskan, pembangunan rel kerata api penghubung antar Kalteng –Kaltim sama saja dengan pembangunan rel kereta api dari PurukCahu – Bengkuang. Pertimbangan aspek kerusakan lingkungan sangat kecil, bila dibandingkan kerusakan akibat penambangan tersebut . “Gubernur harus tahu, justru yang paling parah terhadap lingkungan adalah aktivitas perusahaan pertambangannya yang ada di wilayahnya itu,” jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur Teras Narang sangat berang dengan rencana pemerintah pusat untuk membangun rel keret api sepanjang 135 kilometer yang menghubungkan Kalteng dan Kaltim. Bahkan, mantan ketua III DPR ini bertekad mundur dari jabatanya, jika pemerintah pusat tetap memaksakan pembangunan rel kereta api yang mengangkut batu bara dengan nilai proyek mencapai 2,5 miliar dolar AS tersebut kalau tetap dilanjutkan.(rkc/biz)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2