Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Sulawesi Selatan
Wali Kota Palopo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pendidikan Gratis
Saturday 12 Jan 2013 08:21:49
 

Pengadilan Tindak Pidana korupsi Makassar.(Foto: Ist)
 
PALOPO, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah menetapkan Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis Pemerintah Kota Palopo tahun anggaran (TA) 2011 senilai Rp 5,31 miliar dari total Rp7,6 miliar, demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim, Jum’at (11/1).

"Penetapan Wali Kota menjadi tersangka setelah semua syarat-syarat penentuan itu terbukti karena kami juga tidak berani menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat," tukasnya.

Penetapan Wali Kota menjadi tersangka ini sekaligus menambah daftar tersangka dimana dua pejabat sebelumnya juga sudah menjadi tersangka dan diperhadapkan pada meja persidangan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Makassar.

Kedua pejabat atau bawahan dari Wali Kota yang sudah menjalani persidangan yakni Kadis Pendidikan Kota Palopo Muhammad Yamin dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Ridwan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi penetapan Wali Kota menjadi tersangka itu atas adanya bukti-bukti, baik yang terungkap dalam persidangan kedua terdakwa maupun keterangan saksi-saksi lainnya," ujarnya.

Diungkapkannya, kasus yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Palopo ini diendus dengan berdasar serta mengacu pada fakta persidangan yang mengindikasikan adanya dana pendidikan yang mengalir ke Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng senilai Rp 5,3 miliar dari total Rp 7,6 miliar total dana.

Berdasarkan keterangan dari para saksi-saksi di persidangan, jika dana sebesar Rp 5,3 miliar itu mengalir ke rekening Wali Kota dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Hasil penyelidikan Kejari Palopo terungkap kalau uang tersebut keluar dan dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran Disdik Palopo Asran Muhajir sebesar Rp 1,59 miliar, Bendahara Pengeluaran pada Februari 2011 M Haris sebesar Rp 850 juta. Sekedar diketahui, pencairan dana Rp 5,3 miliar tersebut melalui 15 kuitansi.

"Dengan dasar ini, wali kota ditetapkan menjadi tersangka dan wali kota akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka," tegasnya.

Menurutnya, kasus korupsi pendidikan gratis ini akan menjadi skala prioritas karena nilai kerugian dalam kasus ini cukup besar, apalagi melibatkan pejabat teras Kota Palopo.

"Kami akan menuntaskan kasus ini karena kami tidak ingin berpolemik dan kasusnya akan dilakukan secara maraton supaya tidak ada lagi orang-orang berfikiran negatif terhadap kinerja jajaran kami," tandasnya.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kejati Sulawesi Selatan
 
  Kejati Sulsel Berhasil Tarik Kerugian Negara Rp 3,5 M
  Kejati Sulsel Penjarakan 2 Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Honor Operasional Satpol PP Kota Makassar
  Kejati Sulsel Resmikan Rumah RJ Ke-101, Bupati Maros Mengapresiasinya
  Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Tjipluk Sri Rejeki, Buronan Terpidana Korupsi di Sidoharjo
  Kejati Sulsel Tangkap Buronan dan Himbau Kepada DPO Agar Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2