Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dana APBD
Wali Kota Semarang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Wednesday 13 Jun 2012 15:32:10
 

Soemarmo Hadi Saputro Walikota Semarang non aktif (Foto: explow)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Walikota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro terancam hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.

Hal itu sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu, pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. "Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huru a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa KMS A.Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6).

Selain itu, tim JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp150 juta. Sebagai dakwaan subsider.

Lebih lanjut, tim JPU menjelaskan, bahwa terdakwa memberikan suap dengan total nilai Rp344 juta kepada anggota DPRD Semarang. Guna memuluskan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD Semarang tahun 2012 yang memuat soal tambahan penghasilan pegawai di Pemkot Semarang.

Sedangkan imbalan uang tersbut, diberikan melalui anggota DPR Semarang Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).

Sementara itu, Majelis Hakim Nanggolan menunda sidang sampai dengan hari Senin, dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Seperti diketahui, sidang perdana Soemarmo di gelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan JPU. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2