Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dana APBD
Wali Kota Semarang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Wednesday 13 Jun 2012 15:32:10
 

Soemarmo Hadi Saputro Walikota Semarang non aktif (Foto: explow)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Walikota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro terancam hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.

Hal itu sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu, pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. "Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huru a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa KMS A.Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6).

Selain itu, tim JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp150 juta. Sebagai dakwaan subsider.

Lebih lanjut, tim JPU menjelaskan, bahwa terdakwa memberikan suap dengan total nilai Rp344 juta kepada anggota DPRD Semarang. Guna memuluskan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD Semarang tahun 2012 yang memuat soal tambahan penghasilan pegawai di Pemkot Semarang.

Sedangkan imbalan uang tersbut, diberikan melalui anggota DPR Semarang Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).

Sementara itu, Majelis Hakim Nanggolan menunda sidang sampai dengan hari Senin, dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Seperti diketahui, sidang perdana Soemarmo di gelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan JPU. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2