Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Wamekumham: Petugas Rutan Kerap Ditekan
Thursday 09 Feb 2012 20:24:43
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyatakan bahwa anggota DPR Komisi III M Nasir yang juga saudara kandung Muhammad Nazaruddin, kerap mendatangi Rutan Cipinang di luar jam kunjungan. Petugas rutan tak bisa berbuat apa-apa, karena mereka ditekan.

"Dari keterangan petugas rutan, kami tak bisa menyalahkan mereka sepenuhnya. Mereka ditekan, agar memberikan izin memenuhi permintaan yang ingin menemui tahanan,” kata Denny Indrayana dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Kamis (9/2/2012).

Denny mengatakan, berdasarkan pengakuan dari petugas rutan, Anggota Komisi III DPR M Nasir menyatakan berhak mengunjungi dengan membawa institusi DPR. Mestinya, justru Nasir harus tertib mematuhi jam kunjungan. Dirnya pun sudah minta petugas rutan untuk langsung lapor kepadanya, kalau memang ditekan untuk memberikan izin kunjungan terhadap seorang tahanan.

Berdasarkan buku tamu yang tercatat yang dianalisisnya, lanjut Denny, M Nasir tidak sekali saja berkunjung di luar jam kunjungan. Dalam buku tamu, tidak secara faktual menunjukan siapa yang berkunjung. Atas insiden ini, Menkumham Amir Syamsuddin segera menertibkan Rutan Cipinang. "Kami bekerja sama dengan KPK tentang permasalahan yang akan ditertibkan ini,” jelas dia.

Denny menegaskan, petugas rutan tidak selalu dipersalahkan, karena petugas pengamanan itu lebih sering diancam dan ditekan. "Kami tidak represif ke pengamanan, sanksi lebih ke pimpinan-pimpinan yang tidak memberikan perlindungan kepada petugas. Saya lebih memilih tidak menjatuhkan sanksi terhadap petugas di lapangan, tapi kami tegur pimpinannya," jelas dia. .

Saat ini yang terpenting, lanjut Denny, bukan sanksi kepada kepala lapas ataupun rutan, melainkan perlu adanya evaluasi. Hal ini karena pertemuan Nazaruddin dan kuas hukum Rosa itu tidak sesuai dengan aturan rutan. "Jam pastinya tidak tahu. Begitu pula dari kapan mereka bertemu. Tapi begitu kami datang, mereka langsung bubar," jelas mantan staf khusus Presiden SBY ini.

Dalam kesempatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi mengatakan, masalah kunjungan M Nasir dan mantan kuasa hukum Mindo Rosa Manulang bertemu terdakwa Nazaruddin di luar jam besuk tahanan, merupakan persoalan serius. KPK meminta Kemenkumham tegas terhadap aturan.

"Saya tidak tahu siapa yang kecolongan, antara Kemenkumham atau petugas rutan. Dua itu karena (rutan) ada di bawah kewenangan mereka. Tapi seharusnya mereka bisa bersikap tegas dalam menegakan aturan," ujar Johan.

Saat ini, jelas Johan, status Nazaruddin berada di bawah kewenangan hakim Pengadilan Tipikor yang sepenuhnya diseràhkan kepada rutan. Dengan demikian, semua tahanan yang ditempatkan di rutan berada di bawah pengawasan pihak rutan. “Kami hanya minta Kemenkumham dan petugas rutan jangan kecolongan lagi,” tandasnya.

Kartu Khusus
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil menjelaskan, kemungkinan besar M Nasir memiliki kartu khusus untuk mengunjungi tahanan yang diberikan Patrialis Akbar saat menjabat sebagai Menkumham. Kartu ini dimiliki oleh seluruh anggota Komisi III DPR. Ia pun berhak mengunjungi tahanan pada saat kapan pun. Kartu inilah yang diduga digunakannya untuk bertemu Nazaruddin di dalam rutan

“Kartu itu bisa dipakai kapan saja untuk memasuki lapas dan rutan. Setiap kali digunakan, anggota harus melapor ke pimpinan Komisi III DPR. Kartu itu diberikan untuk pengawasan. Tapi kartu itu bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk pengawasan," jelas politisi PKS tersebut.

Namun, Nasir Djamil mengaku tidak yakin apakah M Nasir menggunakan kartu tersebut atau tidak. Pasalnya, M Nasir belum tentu memilikinya, karena saat Patrialis menjadi Menkumham, yang bersangkutan belum menjadi anggota Komisi III DPR. "Itu seluruh anggota, dan waktu Pak Patrialis jadi menteri. Tapi saya tidak tahu kalau Nasir punya atau tidak, karena dia baru (di Komisi III DPR," jelasnya.

Seperti diketahui, Wamenkumham Denny Indrayana menyatakan bahwa anggota Komisi III DPR M Nasir sering mengunjungi terdakwa Muhammad Nazaruddin. Bahkan, ia juga sempat beberapa kali bertemua dnegan terpidana Mindo Rosalina Manulang. Nazaruddin ditahan di Rutan Cipinang. Sedangkan, Mindo Rosalina tengah menjalani masa pemidanaan di Rutan Wanita Pondok Bambu.(dbs/spr/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2