IRAK, Berita HUKUM - Wakil Presiden Irak, Tariq al - Hashimi, yang melarikan diri dari negaranya satu bulan yang lalu, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Irak dalam kasus pembunuhan.
Menurut Juru Bicara Dewan Peradilan Tertinggi Irak, Abdul Sattar al-Berqdar, Tariq dinyatakan telah terbukti terlibat langsung dalam pembunuhan seorang pengacara perempuan dan seorang jenderal di angkatan bersenjata Irak.
"Terdapat sejumlah dakwaan lainnya yang dialamatkan kepadanya, namun ia hanya terbukti bersalah atas tuduhan itu", ujar Abdul, seperti diberitakan oleh CNN, Senin (10/9).
Tariq sebelumnya menyangkal tuduhan atas keterlibatannya dalam satu regu pembunuh. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan bagian dari "komedi hitam".
"Semua orang tahu bahwa kasus saya ini merupakan kasus politik, dari awal sampai akhir, dan bahwa tuduhan terhadap saya ini jauh dari kebenaran", tutur Tariq di bulan Mei.
Diketahui Irak tengah diguncang pergulatan politik dan perpecahan antar kelompok agama Syiah dan Sunni. Tariq sendiri merupakan seorang Sunni, sementara Perdana Menteri Irak, Nuri al-Maliki adalah seorang Syiah.
Surat perintah penangkapan Abdul keluar setelah partai yang mengusungnya Partai Iraqiya mengumumkan akan memboikot Parlemen, Demikian seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Senin (10/9).(tbn/bhc/rby) |