Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus E-KTP
Wapres Mengatakan KPK Tidak Butuh Izin Presiden untuk Memeriksa Setnov
2017-11-08 00:23:50
 

Ilustrasi. Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov).(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyatakan pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto (Setnov) terkait perkara korupsi dalam pengadaan KTP-e tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo.

"KPK tidak butuh izin untuk memeriksa, kalau Polisi memang. Tapi kalau KPK ada UU sendiri, tidak perlu izin Presiden," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/11), menanggapi sikap Setya Novanto yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan lembaga itu belum mengantongi izin dari Presiden.

Wakil Presiden meminta politisi Partai Golkar itu menaati proses hukum yang berjalan.

Beberapa waktu lalu beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR Setya Novanto yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada 3 November 20117.

"Saya tidak tahu apakah sudah (tersangka) atau tidak. Tapi apa pun, sebagai pimpinan DPR dia harus taat kepada hukum yang dibuat oleh DPR sendiri," kata Wakil Presiden.

KPK telah menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus KTP-e pada 17 Juli 2017. Namun pada 29 September 2017 hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setnov, dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis data tunggal secara elektronik (KTP-el).

"Terkait ketidakhadiran kemarin, kami akan panggil kembali dalam posisi sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan bahwa KPK telah memanggil Setya Novanto sebanyak sembilan kali sebagai saksi untuk beberapa orang tersangka dalam penyidikan kasus KTP-el.

"Itu dalam proses penyidikan saja. Ada beberapa yang hadir sekitar dua kali," ucapnya.

Pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI terdapat lima poin yang pada prinsipnya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

Pada Senin (30/10) Setya Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.

Sebelumnya, beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Surat ditujukan kepada Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No 19, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.(Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2