JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masyarakat yang dirugikan akibat pohon tumbang dipersilahkan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang paling bertanggung jawab, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini sebagai bentuk menuntut ganti rugi.
"Kalau soal ganti rugi, silakan dituntut secara perdata. Silakan saja kalau ada yang merasa dirugikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/1).
Terkait ganti rugi ini, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta sudah membuka posko pohon tumbang. Masyarakat yang kendaraannya tertimpa pohon, bisa langsung melaporkan diri ke posko pohon tumbang ke kantor dinas tersebut di Jalan KS Tubuh, Jakarta Pusat. Pemprov nantinya akan mengganti kerugian dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
Sedangkan terkait tewasnya Yadi (26) yang tersengat listrik di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat, akibat robohnya papan rekalme, petugas masih melakukan penyelidikan ata skemungkinan adanya unsure pidana. Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI selaku pihak yang mengeluarkan izin pemasangan media luar ruang itu.
“Kami akan lihat, kalau ada unsur kelalaian atau tidak dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Kami dalam hal ini akan melakukan koordinasi dengan dinas-dinas yang ada di Pemprov DKI yang lebih kompeten, untuk melihat adanya indikasi pelanggaran atau tidak,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (5/1) kemarin, hujan deras disertai angin kencang melanda Jakarta. Tercatat sebanyak 87 pohon tumbang dan 82 pohon sempal. Belasan mobil dan sepeda motor rusak akibat tertimpa pohon tumbang. Beberapa rumah warga juga rusak akibat tertimpa pohon tumbang.(dbs/irw)
|