Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Warga Minta Pemprov DKI Bongkar Menara Selular
Friday 16 Mar 2012 18:56:52
 

Menara selular Ilustrasi (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Warga RT 06/05, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan memprotes keberadaan menara seluler di dekat pemukimannya. Selain membuat harga pasaran tanah warga jatuh, juga sangat membahayakan nyawa warga sekitar. Atas dasar itu, mereka meminta Pemprov DKI Jakarta segera membongkarnya.

Menurut Ketua RT 06/05, Sunaryono Eko, menara tersebut sudah berdiri sejak 2001 dan kontraknya sudah habis pada 2006 lalu. Namun, perpanjangan kontrak kedua, warga sebenarnya sudah tidak setuju, tapi karena iba dengan pemilik lahan yang sedang butuh uang, warga pun akhirnya mengalah.

"Kontraknya sudah habis, dan warga sekitar sudah keberatan dengan niat perpanjang kontrak antara pemilik dengan perusahaan seluler. Keberadaan menara di tengah-tengah pemukiman itu, sangat membahayakan nyawa warga. Kami ingi segera dibongkar," jelasnya.

Warga, lanjut Eko, sebenarnya sudah mengirimkan surat penolakan perpanjangan kontrak menara untuk lima tahun mendatang ke Seksi P2B Kecamatan Pasarminggu, tetapi hingga saat ini tidak ada tindakan. "Kami sudah minta Suku Dinas Pengawas dan Penertiban Bangunan untuk membongkar menara itu. Namun tak digubris," sesalnya.

Sementara itu, Camat Pasar Minggu, Amin Haji mengatakan, belum mendengar keluhan warga terkait menara tersebut. Ia hanya hanya mengingatkan bahwa keluhan warga disampaikan kepada pihak kecamatan, kurang tepat. Pasalnya, pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa. Justru ia menyarankan kepada warga untuk menghubungi Wali Kota Jakarta Selatan.

"Izin pembangunan menara selular itu, bukan wewenang camat. Saya sarankan warga untuk menghubungi Wali Kota Jakarta Selatan, karena wali kota lah yang berhak memberi instruksi pembongkaran menara tersebut,” jelas Amin. (bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2