Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Warga Minta Pemprov DKI Bongkar Menara Selular
Friday 16 Mar 2012 18:56:52
 

Menara selular Ilustrasi (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Warga RT 06/05, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan memprotes keberadaan menara seluler di dekat pemukimannya. Selain membuat harga pasaran tanah warga jatuh, juga sangat membahayakan nyawa warga sekitar. Atas dasar itu, mereka meminta Pemprov DKI Jakarta segera membongkarnya.

Menurut Ketua RT 06/05, Sunaryono Eko, menara tersebut sudah berdiri sejak 2001 dan kontraknya sudah habis pada 2006 lalu. Namun, perpanjangan kontrak kedua, warga sebenarnya sudah tidak setuju, tapi karena iba dengan pemilik lahan yang sedang butuh uang, warga pun akhirnya mengalah.

"Kontraknya sudah habis, dan warga sekitar sudah keberatan dengan niat perpanjang kontrak antara pemilik dengan perusahaan seluler. Keberadaan menara di tengah-tengah pemukiman itu, sangat membahayakan nyawa warga. Kami ingi segera dibongkar," jelasnya.

Warga, lanjut Eko, sebenarnya sudah mengirimkan surat penolakan perpanjangan kontrak menara untuk lima tahun mendatang ke Seksi P2B Kecamatan Pasarminggu, tetapi hingga saat ini tidak ada tindakan. "Kami sudah minta Suku Dinas Pengawas dan Penertiban Bangunan untuk membongkar menara itu. Namun tak digubris," sesalnya.

Sementara itu, Camat Pasar Minggu, Amin Haji mengatakan, belum mendengar keluhan warga terkait menara tersebut. Ia hanya hanya mengingatkan bahwa keluhan warga disampaikan kepada pihak kecamatan, kurang tepat. Pasalnya, pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa. Justru ia menyarankan kepada warga untuk menghubungi Wali Kota Jakarta Selatan.

"Izin pembangunan menara selular itu, bukan wewenang camat. Saya sarankan warga untuk menghubungi Wali Kota Jakarta Selatan, karena wali kota lah yang berhak memberi instruksi pembongkaran menara tersebut,” jelas Amin. (bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2