JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Warga RT 06/05, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan memprotes keberadaan menara seluler di dekat pemukimannya. Selain membuat harga pasaran tanah warga jatuh, juga sangat membahayakan nyawa warga sekitar. Atas dasar itu, mereka meminta Pemprov DKI Jakarta segera membongkarnya.
Menurut Ketua RT 06/05, Sunaryono Eko, menara tersebut sudah berdiri sejak 2001 dan kontraknya sudah habis pada 2006 lalu. Namun, perpanjangan kontrak kedua, warga sebenarnya sudah tidak setuju, tapi karena iba dengan pemilik lahan yang sedang butuh uang, warga pun akhirnya mengalah.
"Kontraknya sudah habis, dan warga sekitar sudah keberatan dengan niat perpanjang kontrak antara pemilik dengan perusahaan seluler. Keberadaan menara di tengah-tengah pemukiman itu, sangat membahayakan nyawa warga. Kami ingi segera dibongkar," jelasnya.
Warga, lanjut Eko, sebenarnya sudah mengirimkan surat penolakan perpanjangan kontrak menara untuk lima tahun mendatang ke Seksi P2B Kecamatan Pasarminggu, tetapi hingga saat ini tidak ada tindakan. "Kami sudah minta Suku Dinas Pengawas dan Penertiban Bangunan untuk membongkar menara itu. Namun tak digubris," sesalnya.
Sementara itu, Camat Pasar Minggu, Amin Haji mengatakan, belum mendengar keluhan warga terkait menara tersebut. Ia hanya hanya mengingatkan bahwa keluhan warga disampaikan kepada pihak kecamatan, kurang tepat. Pasalnya, pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa. Justru ia menyarankan kepada warga untuk menghubungi Wali Kota Jakarta Selatan.
"Izin pembangunan menara selular itu, bukan wewenang camat. Saya sarankan warga untuk menghubungi Wali Kota Jakarta Selatan, karena wali kota lah yang berhak memberi instruksi pembongkaran menara tersebut,” jelas Amin. (bjc/irw)
|