Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Hukuman Mati
Warga Negara Pakistan Dieksekusi Mati di Desa Suradita
Sunday 17 Nov 2013 19:15:38
 

Kejaksaan RI (Foto: bhc/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana kasus narkotika atas nama Muhammad Abdul Hafeez (44), warga negara Pakistan, sekitar pukul 00:17 WIB, telah dieksekusi oleh tim eksekutor dari Kejaksaan RI.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi membenarkan eksekusi tersebut. “Benar, yang bersangkutan telah dieksekusi mati dini hari tadi sekitar pukul 00:17 WIB dan sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Suradita, Tangerang Selatan,” kata Untung kepada Wartawan, Minggu (17/11).

Dijelaskan Untung, eksekusi dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Banten, dibantu Brimob Polda Metro Jaya serta Rohaniawan dan Dokter .

Mohammad Abdul Hafeez dijatuhi hukuman mati atas kasus narkotika. Ia ditangkap pada tanggal 26 Juni 2001 di Bandara Soekarno Hatta dari kota Psawar Pakistan membawa Heroin dengan berat bruto 1.050 (seribu lima puluh) gram yang disimpan dalam kemasan makanan ringan., melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati mohammad abdul hafeez sebagai pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 846K/PID/2002 tanggal 7 Agustus 2002 jo Putusan PengadilanTinggi Bandung Nomor: 11/PID/2002/PT.BDG tanggal 13 Februari 2002 jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 738/PID.B/2001/PN.TNG tanggal 28 November 2001.

Masih menurut Untung, bahwa Terpidana juga telah mendapatkan haknya untuk melakukan Grasi, Peninjauan Kembali Pertama dan Peninjauan Kembali Kedua dan telah terdapat putusan penolakan tersebut (Keputusan penolakan permohonan Grasi nomor : 15/G tahun 2004 tertanggal 9 Juli 2004, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 68.PK/PID/2005 tanggal 28 Juli 2005 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana (PK Pertama), dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 96.PK/Pidsus/2008 tanggal 18 Februari 2009 (PK Kedua).

Pelaksanaan eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan jenasah terpidana mati mohammad abdul hafeez, telah dimakamkan menurut syariat agama Islam. Ini adalah hukuman mati kelima yang dilakukan Kejaksaan sepanjang tahun 2013, setelah eksekusi atas terpidana mati kasus pembunuhan berencana atas nama terpidana mati Ibrahim, Jurit dan Suryadi yang dieksekusi di Nusakambangan beberapa bulan lalu.

Terkait masih adanya terpidana mati kasus narkotika yang belum dilaksanakan eksekusi disebabkan beberapa hal diantaranya masih adanya terpidana yang mengajukan upaya hukum kembali seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2