Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Sengketa Lahan
Warga Senyerang Minta PT WKS Kembalikan Lahan
Saturday 24 Dec 2011 02:54:37
 

Ilustrasi unjuk rasa menuntut pengembalian lahan warga yang diserobot perusahaan perkebunan sawit (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sekitar dua ribu warga Desa Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi, kembali menduduki lahan perkebunan sawit yang diklaim milik PT Wira Karya Sakti (WKS). Warga berjanji takkan mundur hingga tuntutan mereka dipenuhi Pemerintah setempat dan Pemerintah pusat.

”Kami akan terus bertahan hingga tuntutan kami dipenuhi pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Jika masalah ini tidak di usut hingga tuntas, kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi,” kata Aidil, Ketua Persatuan Petani Jambi (PPJ) yang dihubungi BeritaHUKUM.com, Jumat (23/12) malam.

Warga menggelar aksi ini, menurut dia, karena pemerintah daerah maupun pusat tidak serius dalam upaya menyelesaikan sengketa lahan ini. Padahal, berkali-kali warga sudah melakukan pertemuan dan mediasi, tetapi tidak ada penyelesaian yang pasti. ”Pihak pemerintah lebih condong bersikap membela kepentingan pengusaha ketimbang masyarakat,” tegas Aidil.

Sementara itu, anggota tim advokasi Persatuan Petani Jambi (PPJ) Tawaf Aly mengatakan, masyarakat Sekarang menuntut penyelesaian konflik lahan mereka yang berlarut-larut. Lahan yang menjadi sengketa tersebut adalah kanal 16 sampai kanal 19.

"Sejak (Kamis, 22/12) kemarin, akses ke kanal 19 sudah diputus. Tidak hanya itu, di kanal 19 juga sudah didirikan Pos milik perusahaan. Petani dan warga hingga kemarin masih menduduki lahan di kanal 16. Mereka belum bergerak maju ke kanal berikutnya," jelas dia, seperti dikutip Tribunnews.com.

Tawaf menambahkan, aksi tersebut sebagai wujud protes kepada pemerintah yang dinilai sangat lambat menyelesaikan sengketa yang ada. Padahal, perwakilan petani dan PPJ serta Pemkab Tanjab Barat sudah sama-sama menghadap Menhut di Jakarta. Tapi hasilnya juga tidak menampakkan titik terang.

Pendudukan yang dilakukan Petani dan masyarakat tersebut akan terus berlangsung hingga Pemerintah bersungguh-sungguh menyelesaikan konflik. Jika tidak ada penyelesaian mereka akan tetap menduduki lahan dan menguasainya.

Utus ke Jakarta
Dikabarkan, Pemkab Tanjab Barat sudah berupaya menyelesaikan konflik tersebut. Bahkan, Bupati sudah mengutus Kadishut untuk berangkat ke Jakarta menemui DKN. Tim tersebut juga sudah menemui Menhut Zulkifli Hasan di Jakarta. Namun, hingga kini belum juga ada diambil keputusan olehnya, agar masalah ini cepat diselesaikan.

Sikap Pemkab Tanjab Barat sendiri mendukung keinginan masyarakat yang menginginkan lahan tersebut dimitrakan dengan masyarakat. Apalagi luas hutan di Tanjab Barat masih 48 persen dan sangat berpotensi dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Diketehui, PT WKS merupakan anak perusahaan Sinarmas Forestry yang mendapatkan areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 357.461 hektare di lima Kabupaten di Propinsi Jambi, yakni Batanghari, Muaro Jambi, Tanjab Barat, Tanjab Timur dan Tebo. Seperti yang kerap terjadi, penunjukan kawasan dan penetapan SK oleh Menhut atas areal konsesi HTI tersebut dibuat secara sepihak dan tanpa perundingan dengan masyarakat.

Ternyata, areal konsesi tersebut berada di perkampungan, kebun-kebun masyarakat dan tanah adat. Sesuai dengan SK Menhut No.744/1996, sesungguhnya jika ditemukan areal-areal perkampungan dan kebun masyarakat, maka areal tersebut menjadi pengecualian dan dikeluarkan dari wilayah konsesi perusahaan. Namun, pihak perusahaan justru menggusur semua tanaman, pondok masyarakat dan tanah adat sebagai upaya dengan mengkalim bahwa semua itu tidak pernah ada.

Hal inilah yang memicu konflik antara masyarakat setempat dengan PT WKS. Konflik pecah pada Desember 2007 di Desa Lubuk Mandarasah, Kabupaten Tebo. Dimana 12 alat berat milik PT. WKS yang menggusur kebun karet dan sawit warga itu, dibakar. Selanjutnya, Polisi menangkap 21 petani Desa Lubuk Mandarsah.

Tak berhenti di sini, pada 10 November 2010 lalu, seorang petani Desa Senyerang meninggal dunia, karena ditembak aparat Kepolisian dari satuan Brimob Polres Tanjab Barat. Petani itu tewas, saat ia dan ratusan warga lainnya melakukan aksi blokade Sungai Pengabuan. Petani Senyerang menuntut agar lahan seluas 7.224 Ha segera dikembalikan.(bhc/tnc/biz/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Sengketa Lahan
 
  Warga Senyerang Minta PT WKS Kembalikan Lahan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2