TANGGAMUS, Berita HUKUM - Masyarakat Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung melaksanakan pemungutan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus periode 2013 - 2018. Dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 433.813 jiwa yang terbagi ke dalam 20 kecamatan yang tersebar di seluruh Kabupaten Tanggamus, diantaranya adalah Kecamatan Kota Agung, Talang Padang, Wonosobo, Pulau Panggung, Cukuh Balak, Pugung, Semaka, Sumberejo, Ulu Belu, Pematang Sawa, Kelumbayan, Kota Agung Barat, Kota Agung Timur, Gisting, Gunung Alip, Limau, Bandar Negeri Semuong, Air Naningan, Bulok, dan Kelumbayan Barat, dan tersebar di 997 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus, Nomor : 507.a / kpts / kpukab / 008.435591 / 2012 tentang Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Tahun 2012, Pemilukada Kabupaten Tanggamus diikuti oleh 6 (enam) pasangan calon (paslon), diantaranya, paslon nomor urut 1) Rizal Umar dan KH. A. Wahid Zamas, dari jalur perorangan 2) Ir. H. Indra S. Ismail, MM. dan H. Salamun, S.Pd.I diusung dari Partai Golkar, 3) H. Juanto Muhazirin, SE. dan M. Yahdi Sujianto, S.Pd. dari jalur perorangan, 4) Drs. H. Astin Alimudin dan Drs. H. Heri Iswahyudi, M.Ag. diusung PPP, PKB, Partai Gerindra, Partai Patriot, serta didukung oleh PPRN, PBB, Partai Republikan, 5) Drs. H. Fauzan Sya’ie dan H. M. Diza Noviandi, ST., M.Sc. diusung PAN, Demokrat, dan PKNU, 6) H. Bambang Kurniawan, ST. dan H. Samsul Hadi, S.Pd.I, diusung PDI Perjuangan, PKS, PBR, Hanura dan PKPB.
Terdapat 3 kabupaten yang melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak pada hari itu (27 September 2012) di Provinsi Lampung, yakni Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Lampung Barat, untuk Periode 2012 – 2017, hanya saja berbeda untuk Kabupaten Tanggamus di mana masa periode Bupati dan Wakil Bupati Terpilih untuk masa 2013 – 2018 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 235. Dimana dalam satu daerah yang sama berakhir masa jabatannya dalam kurun waktu 90 hari setelah bulan Juli dapat diselenggarakan serentak.
“Kalau di Tulang Bawang 9 Desember 2012, Lampung Barat itu 10 Desember 2012 dan Tanggamus 15 Februari 2013, tetapi berdasarkan ketentuan UU 12 Tahun 2008 Perubahan Kedua UU 32 Tahun 2004 kalau tidak lebih dari 90 hari, Hari H (Pemungutan Suara --red) bias digabungkan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Herfan Zaili.
Pelaksanaan Pemungutan Suara di lapangan sangat kondusif, hingga pukul 10.30 waktu setempat dibeberapa TPS hamper 50% total pemilih yang terdaftar sudah menggunakan Hak pilihnya.
“total pemilih yang terdaftar 589, dengan surat suara yang tersedia 604 termasuk cadangan 2,5%, dan sampai saat ini sudah 357 yang terdaftar menggunakan hak pilihnya” ucap salah satu anggota KPPS di TPS 06 Kecamatan Talang Padang yang enggan disebutkan nama nya. (dam/sij/hms/kpu/bhc/sya) |