JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pemulangan Penyidik (Dirdik)Yurod Saleh kepada Mabes Polri. Jabatan yang kosong itu, kini dirangkap Warih Sadono yang juga menjabat Direktur Penuntutan (Dirtut) institusi pemberantasan korupsi tersebut.
"Saya baru dapat penjelasan dari Ketua KPK (Abraham Samad) dan pimpinan lain bahwa memang benar Yurod (Dirdik KPK Yurod Saleh-red) dikembalikan ke Mabes Polri," jelas Karo Humas KPK Johan Budi SP yang ditemui wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3).
Pihak Mabes Polri sendiri, lanjut Johan, sudah menerima surat penarikan Brigjen Pol. Yurod Saleh pada 24 Febuari 2012. Untuk sementara ini, jabatan Yurod di KPK dipegang Warih Sadono. "Karena Dirdik itu harus dari Mabes polri, maka untuk sementara ditunjuk Pak Warih Sadono sebagai penganti dan merangkap sebagai Direktur Penuntut (Dirtut)," jelasnya.
Johan pun berdalih bahwa pergantian ini bertujuan untuk penyegaraan di KPK serta menjaga independensi kasus-kasus yang ditangani KPK. Namun, dia enggan berkomentar, saat ditanya mengenai dugaan Yurod memilik kedekatan dengan orang yang berperkara di KPK. Dia kembali berkelit bahwa pergantian itu merupakan hal yang biasa dilakukan di lingkungan KPK.
"Memang ada yang sudah empat tahun baru dikembalikan dan ada juga yang baru setahun sudah dikembalikan. Tapi di jajaran pimpinan internal KPK, baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian mengenai penarikan dan pengembalian itu adalah sesuatu yang biasa. Penyidik KPK berasal dari kepolisian dan penuntut umum dari kejaksaan,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Johan kembali meluruskan bahwa tidak ada perpecahan dalam pimpinan KPK, seperti yang telah diberitakan media massa. "Seperti yang sudah disampaikan pimpinan kepada saya, bahwa ini bertujuan menjelaskan kesimpangsiuran pengembalikan. Pimpinan KPK tetap kompak dan solid, tidak ada perpecahan seperti diisukan selama ini,” imbuh mantan wartawan tersebut.(bhc/biz)
|