Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Rangkap Jabatan
Warih Sadono Rangkap Jabatan Dirtut dan Dirdik KPK
Tuesday 06 Mar 2012 19:01:22
 

Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK Warih Sadono merangkap jabatan Direktur Penyidikan (Dirdik) yang ditinggalkan Brigjen Pol. Yurod Saleh (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pemulangan Penyidik (Dirdik)Yurod Saleh kepada Mabes Polri. Jabatan yang kosong itu, kini dirangkap Warih Sadono yang juga menjabat Direktur Penuntutan (Dirtut) institusi pemberantasan korupsi tersebut.

"Saya baru dapat penjelasan dari Ketua KPK (Abraham Samad) dan pimpinan lain bahwa memang benar Yurod (Dirdik KPK Yurod Saleh-red) dikembalikan ke Mabes Polri," jelas Karo Humas KPK Johan Budi SP yang ditemui wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3).

Pihak Mabes Polri sendiri, lanjut Johan, sudah menerima surat penarikan Brigjen Pol. Yurod Saleh pada 24 Febuari 2012. Untuk sementara ini, jabatan Yurod di KPK dipegang Warih Sadono. "Karena Dirdik itu harus dari Mabes polri, maka untuk sementara ditunjuk Pak Warih Sadono sebagai penganti dan merangkap sebagai Direktur Penuntut (Dirtut)," jelasnya.

Johan pun berdalih bahwa pergantian ini bertujuan untuk penyegaraan di KPK serta menjaga independensi kasus-kasus yang ditangani KPK. Namun, dia enggan berkomentar, saat ditanya mengenai dugaan Yurod memilik kedekatan dengan orang yang berperkara di KPK. Dia kembali berkelit bahwa pergantian itu merupakan hal yang biasa dilakukan di lingkungan KPK.

"Memang ada yang sudah empat tahun baru dikembalikan dan ada juga yang baru setahun sudah dikembalikan. Tapi di jajaran pimpinan internal KPK, baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian mengenai penarikan dan pengembalian itu adalah sesuatu yang biasa. Penyidik KPK berasal dari kepolisian dan penuntut umum dari kejaksaan,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Johan kembali meluruskan bahwa tidak ada perpecahan dalam pimpinan KPK, seperti yang telah diberitakan media massa. "Seperti yang sudah disampaikan pimpinan kepada saya, bahwa ini bertujuan menjelaskan kesimpangsiuran pengembalikan. Pimpinan KPK tetap kompak dan solid, tidak ada perpecahan seperti diisukan selama ini,” imbuh mantan wartawan tersebut.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Rangkap Jabatan
 
  Gibran Diduga Langgar UU, Hensat: Ia Tahu Diri, Akan Mundur Kalau Salah
  Rangkap Jabatan Muchlis Moechtar di Komisaris Dua BUMN, di Datangi Pendemo
  Waspadai Agenda Penunjukkan Denny Indrayana Sebagai Komisaris PT Jamsostek
  Rangkap Jabatan, Komisaris PT Jamsostek Denny Indrayana Didesak Mundur
  Rangkap Jabatan, Anggota DPRD DKI Jakarta Dipersoalkan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2