Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Wartawan Kaltim Pos Ditikam, Diduga Salah Sasaran
2016-12-05 18:05:47
 

Ilustrasi. Korban penikaman dengan senjata tajam.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM- Dwi Restu (30), wartawan surat kabar harian Kaltim Pos yang juga warga penghuni rumah kos Jl. Gatot Subroto, Gang 13 Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, kota Samatinda, Kalimantan Timur (Kaltim) di tikam orang tidak dikenal, yang belum diketahui jelas apa motifnya, Senin (5/12).

Korban ditikan oleh orang yang belum diketahui identitas dan motifnya, Dwi Restu dilarikan ke Rumah Sakit Dirgahayu oleh warga. Dwi Restu terbaring lemas diruang UGD Rumah Sakit Dirgahayu dengan 6 luka tusukan, sedangkan pacarnya juga terbaring dengan 2 luka tusukan.

Korban belum bisa memberikan keterangannya kepada wartawan, namun rekannya sesama dari Kaltim Pos yang menjaganya di ruang UGD mengatakan, korban Dwi dengan 6 luka tusukan yaitu dua dibagian perut satu didada kanan dan 3 tusukan di bagian dada kiri, sedangkan pacar Dwi dengan 2 luka tusuk, yang lebih stabil pacarnya, yang tidak terlalu parah, jelas Sumber.

"Korban Dwi yang merupakan wartawan bidang hukum kriminal di duga korban salah sasaran, korban dengan 6 luka tusukan di dada kiri, dada kanan dan perut, pacarnya juga 2 tusukan," ujar Sumber.

Belum diketahui motif penikaman tersebut, tapi diduga salah sasaran, pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut datang di kosnya Dwi di Gang 13 Gatsu. Pelaku menanyakan tentang kekasihnya yang bernama Enjel, Dwi bilang di kamar sebelah, namun sudah lama tidak datang. Pelaku menduga Dwi yang menyembunyikan pacarnya lantas menghujamkan tikaman ke dada dan perut Dwi.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Utara, Ipda Wawan Gunawan ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya, Senin (5/12) mengatakan bahwa, kejadian penikaman terhadap Dwi Restu wartawan Kaltim Pos di TKP Gang 13 Jl Gatot Subroto sekitar pukul 11.30 Wita siang tadi belum di ketahui motifnya.

"Belum diketahui motifnya, namun korban Dwi ada 6 luka tusuk dan cewekya ada dua luka tusuk di punggung dan sabetan di pipi," ujar Ipda. Wawan.

Wawan juga menyebutkan bahwa pelaku yang identitasnya sudah diketahui tersebut masih dalam pengejaran Polusi, "Pelaku yang sudah diketahui identitasnya dengan inisial EB usianya kurang lebih 30 tahun masih dalam pengejaran Polisi," pungkas Wawan.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2