Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan terhadap Wartawan
Wartawan Korban Penganiyaan Mengklarifikasi terkait Jumpa Pers Pemda Kaur
2019-05-20 05:55:59
 

Wartawan Aprin T Yanto, korban kekerasan terhadap wartawan saat di Polsek Kaur Selatan.(Foto: Istimewa)
 
KAUR, Berita HUKUM - Korban kekerasan terhadap Wartawan media online yang dialami Aprin T Yanto dari BeritaHUKUM.com menanggapi terkait jumpa Pers yang dilakukan oleh Pemda Kaur untuk permasalahan dirinya yang dianiyaya oleh oknum ajudan atau staf Bupati Kaur Gusril Pausi yang bernama Henro Pratama.

Aprin mengungkapkan, "hendaknya pihak Pemda Kaur menghormati bulan suci ramadhan ini dengan menyampaikan tanggapan terhadap kejadian kekerasan terhadap Wartawan dengan pemukulan hingga menyebabkan mata saya Bengkak dan hidung berdarah tersebut dengan informasi yang benar dan jujur," ujar Aprin, Minggu (19/5)..

Menurut Aprin bahwa kronologis kejadian kekerasan terhadap Wartawan yang sebenarnya terjadi adalah sebagai berikut:

1. Kedatangan korban ke kantor Pemda Kaur untuk melakukan konfirmasi terkait ASN yang terjerat kasus OTT bidan PTT yang sudah inkrah namun mengapa belum juga dipecat, ada apa?.

2. Korban juga Ingin melakukan konfirmasi terkait pembangunan rumah dinas Bupati Kaur yang baru, dengan budget anggaran mencapai lebih kurang Rp.60 milyar, tapi mengapa sudah ada yang mengalami rusak?

3. Bahwa lebih kurang sebulan sebelum kejadian, ajudan atau staf Bupati atau pelaku yang bernama Hendro tersebut, sudah memenyampaikan perkataan kasar terhadap korban, terkait pemberitaan yang dibuat korban di media yang memuat tentang 'Bangunan Rumdin Bupati Kaur Baru Sekitar Rp20 Milyar Sudah Mulai Rusak', ada apa?

4. Sejak kedatangan korban ke ruang bupati Kaur, ajudan atau staf bernama Hendro tersebut sudah memulai dengan perkataan kasar yang terkesan menantang kepada korban.

5. Saat korban yang sudah dipukul sebanyak 2 kali bersimbah darah, lalu korban hendak pulang saat di tempat parkir, perlakuan Satpol PP, staf Bupati disaksikan Kabag Humas melarang korban untuk pulang dahulu, agar sebelum kembali harus naik kelantai tiga untuk menemui Bupati kembali. Kendati korban memberikan penjelasan mau berobat terlebih dahulu. Tampak kerumunan orang-orang di kantor Bupati tetap melarang dengan merebut kontak motor korban,, lalu sampai akhirnya Bupati Kaur juga datang diparkiran, untuk meminta korban kembali naik ke lantai 3, dan dengan sangat- sangat terpaksa korban ikut naik seperti yang di minta.

6. Setelah sampai diruang Bupati Kaur tersebut, korban merasa tertekan dan terancam, sehingga menuruti dan menandatangani surat perdamaian tanpa diberikan waktu untuk membaca isi surat terlebih dahulu dan tidak diberikan salinan hasil tanda tangan perdamaian.

7. Uang untuk berobat Rp.5.000.000 ,- yang diberikan kepada korban, sudah beberapa kali korban menolaknya, namun Bupati terus mendesak untuk diterima oleh korban, dan akhirnya korban dengan sangat terpaksa dan tertekan mengikuti keinginan Bupati beserta pejabat yang ada pada saat itu. Korban berpikir agar secepatnya dapat pergi dari ruang Bupati Kaur tersebut untuk bisa segera berobat, dari luka yang ada.

8. Merasa diperlakukan dengan tekanan dan paksaan ,akhirnya korban melapor adanya Penganiyaan tersebut ke Polsek Kaur Selatan kabupaten Kaur Bengkulu, dan juga melakukan visum di Puskesmas Bintuhan.

Sementara, dari salah satu perwakilan keluarga korban yang sempat mendatangi Polsek Kaur Selatan yang lebih kurang 30 orang yakni Adi Candra meminta kepada Kapolsek Kaur Selatan untuk segera mengangkap pelaku penganiyayaan tersebut, agar tidak memancing emosi bagi pihak keluarga korban, sehingga kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum tidak hilang..

Adi juga menambahkan, "bila pihak Kepolisian tidak mampu menangkap pelaku penganiyayaan, kami keluarga korban siap untuk menangkapnya," pungkas Adi.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2