BOJONEGORO (BeritaHUKUM.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, menuntut tiga wartawan yang melakukan pemerasan dengan hukuman 10 tahun penjara. "Ancamannya segitu (10 tahun), tapi nanti keputusannya kan sama Majelis Hakim," ujar Jaksa Mansur saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.
Dalam surat dakwaan JPU, ketiga terdakwa yakni Rahmad Hidayat, Rohimi dan Muhanam alias Choiri, diduga melakukan pemerasan kepada warga Sumur tua Wonocolo. Dalam dakwaan, JPU menyebutkan pada 24 Maret, terdakwa Rahmad Hidayat dan Rohimi mendatangi rumah warga. Menurut saksi korban, Maryono dalam pertemuan di rumahnya, mereka minta uang dengan alasan usaha tambang minyak mentah yang dikerjakan saksi melawan hukum.
Bahkan, terdakwa Muhanam alias Choiri mengaku petugas dari Polres Bojonegoro. Terdakwa mengatakan perkara ini bisa dilanjutkan menjadi perkara Pidana. Kemudian saksi menyerahkan uang Rp 500 ribu agar tidak di proses hukum. Saksi mengakui tidak punya izin dan tidak tahu cara mengurus pembuatan SIUP. Sementara korban lainnya, Sudiran, juga mengaku diperas karena menyimpan 4 drum solar olahan.
Semula dimintai uang Rp 5 juta, tapi setelah dilakukan negosiasi, akhirnya saksi bisa memberikan Rp 1 juta. Sehingga keterangan saksi telah memenuhi unsur perbuatan pemerasan.
Sidang yang dipimpin Hakim I Nyoman Wiguna, rencanakan akan dilanjutkan kembali pada Senin (28/5/2012) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, para terdakwa diamankan warga karena melakukan pemerasan. Warga marah dan sempat merusak kendaraan yang ditumpangi terdakwa. (kgi/war)
|