Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Wartawan Ranu Tak Terbukti Bersalah, JITU Apresiasi Majelis Hakim
2017-06-01 02:20:59
 

Ranu Muda Adi Nugroho tampak senang dengan mengepalkan tangan karena akhirnya menghirup udara bebas.(Foto: Istimewa)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Setelah sempat ditangkap pada bulan Desember 2016 dengan tuduhan terlibat aksi nahi munkar kemaksiatan di Social Kitchen bersama Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS). Wartawan Panjimas.com Ranu Muda Adi Nugroho kini divonis bebas setelah terbukti di pengadilan tidak bersalah.

Organisasi profesi Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengapresiasi langkah majelis hakim yang memvonis bebas anggotanya, Ranu Muda Adi Nugroho.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim adil. Karena dari rekaman CCTV menunjukkan Ranu tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan sebagaimana dituduhkan," kata Ketua JITU, Agus Abdullah melalui siaran rilis yang diterima Panjimas.com, Rabu (31/5) di Jakarta.

Saksi Ahli yang dihadirkan, lanjutnya. Menguatkan bahwa Ranu telah menjalankan fungsi jurnalisnya dalam insiden di Social Kitchen.

Menurutnya, sejak awal telah yakin wartawan muslim Ranu Muda Adi Nugroho yang merupakan anggota JITU tak pernah bersalah.

"Ia ditangkap saat sedang menjalankan tugas jurnalistik dan itu dilindungi UU No. 40 tahun 1999. Tuduhan yang dialamatkan kepada Ranu bahwa dia adalah propagandis dan petugas dokumentasi laskar merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak terbukti di pengadilan," ujarnya.

Organisasi profesi Jurnalis Islam Bersatu (JITU) berharap kriminalisasi terhadap wartawan Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho adalah kriminalisasi terakhir terhadap jurnalis. Karena setiap langkah jurnalis meliput berita itu dilindungi oleh Undang-undang.

"Saat melakukan tugas peliputan, semua jurnalis telah dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999," kata Ketum JITU, Agus Abdullah di Jakarta.

Agus melanjutkan, sebagaimana ditegaskan saksi ahli jurnalistik yang dihadirkan pihak pengadilan bahwa kapasitas Ranu pada malam kejadian adalah melakukan tugas jurnalistik.

Vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim kepada Ranu karena terbukti tidak bersalah, JITU mengucapkan terimakasih banyak atas doa dan dukungan dari umat Islam, para pengacara, elemen wartawan, pegiat HAM, dan pihak-pihak yang selama ini sudah mendukung pembebasan Ranu.

"Kami mengucapkan puji syukur kepada Allah Yang Maha Kuasa atas vonis bebas Ranu Muda Adi Nugroho. Hanya karena karuniaNya lah Ranu bisa menghirup udara bebas," ujarnya.

JITU juga berharap Ranu bisa kembali bersua dengan keluarga hari ini pasca vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim.

Sementara, Ranu yang saat itu tengah bertugas meliput, ikut terseret kasus aksi nahi munkar kemaksiatan di cafe Social Kitchen yang menjajakan miras dan tarian telanjang.

Hari ini di persidangan terakhirnya di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi 512, Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (31/5), Ranu dan tokoh LUIS akhirnya divonis bebas.

"Menimbang pasal yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum, 1, 2 , 3, 4 dan 5 dan adanya bukti-bukti maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti. Untuk itu Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan kepada para terdakwa, Edi Lukito, Salman Al Farizi, Yusuf Suparno, Endro Sudarsono, Joko Sutarto, Ranu Muda Adi Nugroho, Laksito dan Mulyadi tidak terbukti secara sah dengan dakwaan jaksa," kata Pudji Widodo, Ketua Majelis Hakim PN Semarang.

"Membebaskan para terdakwa dan biaya perkara ditanggung oleh Negara," imbuhnya.

Menanggapi vonis bebas, Ranu Muda Adi Nugroho bersyukur kepada Allah Ta'ala. Setelah berbulan-bulan mendekam di penjara, akhirnya terbukti bahwa dirinya tidak bersalah. Ia berharap, jangan ada lagi jurnalis yang dikriminalisasi seperti dirinya.

"Pada kesempatan ini saya ingin sampaikan bahwa semoga saya jurnalis yang terakhir dikriminalisasi. Terakhir dan tidak ada lagi jurnalis yang diperlakukan seperti saya," kata Ranu kepada wartawan usai sidang.

Ada banyak pihak yang selama ini mendukung Ranu dan kuasa hukumnya untuk memperjuangkan hak-haknya mencari keadilan sebagai warga negara. Oleh sebab itu ia tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya.

"Terima kasih umat Islam semuanya yang terus menerus mendoakan saya," pungkasnya.(SY/TM/panjimas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2