BANDA ACEH, Berita HUKUM - Kaya Alim, wartawan media online theglobejurnal.com di Subulussalam, mendapat kekerasan dari anggota polisi, saat dirinya meliput aksi unjukrasa kisruh pemilihan umum kepala daerah di depan kantor Catatan Sipil, Kota Subulussalam, Aceh, Jumat, 1 November 2013. Dia dicekik dan kameranya ditepis, saat hendak mengabadikan momen bentrokan antara polisi dan pengunjukrasa. AJI Banda Aceh memprotes tindak kekerasan ini.
Polisi yang belakangan diketahui benama Agus itu, mencoba menghalang-halangi Kaya Alim dan mengeluarkan kata-kata bernada ancaman terhadap korban. Tidak hanya Agus, beberapa polisi lainnya ikut mengerumuni korban dan membentak korban.
“Saya mencoba lari dari krumunan polisi itu ke arah teman-teman wartawan lainnya, dan kemudian melaporkan kejadian yang menimpa saya ini kepada rekan-rekan. Kawan-kawan kemudian melarikan saya dari kerumunan massa,” kata Kaya Alim, seperti yang dikutip dari acehkita.com.
Kaya Alim, didampingi Anggota AJI Banda Aceh di Subulussalam, Ronny Rahendra, telah melaporkan kasus tersebut ke Provost Polisi Resort Singkil. Dia tidak terima dengan tindakan arogan yang dilakukan oknum polisi tersebut.
Sekretaris AJI Kota Banda Aceh Misdarul Ihsan menyebutkan, upaya penghalang-halangan yang dilakukan anggota polisi itu bertentangan dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang pers, sebagaimana diatur dalam pasal 4 poin 3. Tindakan itu dapat dipidana paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta, sebagaimana dituangkan dalam pasal 18 Undang-undang Pers.
Menurut Ihsan, sebagai jurnalis, Kaya Alim telah bekerja sesuai dengan Undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik.
“AJI mengutuk keras aksi kekerasan dan upaya penghalang-halangan tugas jurnalis oleh oknum polisi tersebut,” kata Ihsan di Banda Aceh, Sabtu, 2 November. “Kami meminta polisi tersebut dihukum dengan ketentuan yang berlaku.”
AJI juga meminta agar polisi menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan. “Anggota polisi perlu dididik dan mempelajari UU Pers,” kata Ihsan.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi The Globe Journal Radhi Darmansyah menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan advokasi kepada jurnalisnya yang mendapat kekerasan di Subulussalam.(ak/bhc/sya]
|