SIANTAR, Berita HUKUM - Wartawan korban penganiayaan dan pengeroyokan Try Aditya (24) akhirnya kritis dan opname di IGD Rumah sakit umum Rasyida jalan Seram atas. Kota Siantar. Provinsi Sumut. Sabtu (12/1).
Saat dimintai keterangan, Try Aditya (24) mengatakan, selain dianiaya oleh puluhan orang dari oknum OKP yang diduga suruhan Arif menantu pengusaha kayu berinisial LD, Handpone Android korban untuk mengirim dan mengedit berita pun ikut dirampas oleh oknum OTK yang mengeroyok dan menganiaya nya. Ungkap Try kepada reporter. Sabtu (12/1) sekira pukul 17.40 Wib.
Try Aditya warga kota Pematangsiantar babak belur dan kritis dihajar OTK di depan Apotik Megumi, jalan Kartini. Kecamatan Siantar Barat. Kota Siantar. Provinsi Sumut. Sabtu (12/1) sekira pukul 16.00 Wib.
Menurut korban Try Aditya bahwa awalnya dirinya di telpon oleh Arif terkait berita berjudul ‘Pengusaha Kayu Asal Siantar Diduga Menjadi Penyebab longsor nya Sidua dua’, yang menurut korban, Arif diduga menantu dari pengusaha kayu berinisial LD warga Gunung Simanuk manuk, kecamatan Siantar Barat. Kota Pematangsiantar. Provinsi Sumut untuk datang ke depan cafe Hugos, Lalu korban datang ke jalan Kartini untuk menjumpai Arif, setiba di depan Cafe Hugos yang bersebelahan dengan Apotik Megumi, korban langsung dipukuli dan dikeroyok OTK sebanyak 10 orang lebih. Ungkap korban.
Korban juga menambahkan, bahwa 10 OTK tersebut ada yang naik mobil Taft satgas salah satu OKP di kota Siantar ini. Puas menganiaya korban, para OTK langsung melarikan diri. Karena berhasil menganiaya korban. Korban pun langsung membuat Laporan pengaduan (LP) ke Polresta Siantar. Tutupnya.
Amatan reporter. Sabtu (12/1) saat ini tim SPKT Polres Siantar sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di seputaran cafe Hugos dan Apotik Megumi dan korban pun dibawa opname karena dalam keadaan kondisi kritis.
Ketua Jurnalis Online Indonesia Siantar Simalungun Mara Salem Harahap ketika dimintai komentar dan keterangan terkait kasus penganiayaan ini mengatakan bahwa, "selain dikenakan pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP, pelaku juga harus dikenakan Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ungkap Harahap.
Menurut Mara Salem Harahap lagi. karena para pelaku sudah menghalang-halangi korban untuk membuat pemberitaan dan merampas alat kerja korban sebagai pekerja Pers, kita dari kalangan Pengusaha Pers dan Pekerja Pers kota Pematangsiantar ini sangat mengharapkan kepada Kapolresta Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu serius menangani kasus ini.
"Ini negara hukum, jikalau yang bersangkutan keberatan dengan pemberitaan korban, akan ada langkah lain seperti melakukan Hak jawab dan bantahan, jangan seenaknya main keroyok dan main hukum rimba, dan disini juga Polisi tidak dihargai sedikitpun oleh para pelaku yang diduga beberapa oknum OKP di kota Siantar Barat ini," tutup Harahap.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Arif dan Pengusaha Kayu berinisial LD belum berhasil dimintai komentar dan keterangannya terkait pengakuan wartawan korban penganiayaan ini).(LNT/Tim/Red/lassernewstoday/bh/sya) |