Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Puting Beliung
Waspada! Angin Kencang Telah Melanda Beberapa Daerah di DIY
Thursday 10 Jan 2013 17:07:13
 

Ilustrasi, Angin Kencang.(Foto: Ist)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Angin kencang melanda beberapa wilayah di DIY. Di Gunungkidul, angin kencang terjadi sejak Rabu (9/1) sore hingga Kamis (10/1). Di Kulonprogo, warga juga was-was karena angin yang bertiup sejak Rabu sore hingga Kamis siang tidak seperti biasanya. Lantas apa penyabab angin kencang yang melanda DIY?

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Jogja merilis penyebab angin kencang di wilayah DIY adalah badai tropis Narelle di Samudera Hindia tepatnya selatan Nusa Tenggara Timur.

“Selama dua hari ini, angin di wilayah DIY dan sekitarnya bertiup dengan kecepatan lebih kencang dibanding hari biasa. Ini merupakan efek dari munculnya Badai Narelle di Selatan Nusat Tenggara Timur (NTT),” kata Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Jogja Tony Agus Wijaya, Kamis (10/1).

Menurut dia, kecepatan angin yang bertiup di wilayah DIY dan sekitarnya hampir seragam, yaitu 50-65 kilometer (km) per jam di lautan dan di daratan berkisar antara 20-30 km per jam.

Dengan kecepatan angin yang cukup kencang di lautan, gelombang laut di laut selatan DIY pun meningkat dengan tinggi mencapai empat meter.

Jika dibandingkan, lanjut Tony, kecepatan angin di bagian utara DIY lebih rendah dari bagian selatan DIY yang lebih dekat dengan laut.

“Biasanya, kecepatan angin di wilayah DIY saat tidak ada gangguan badai tropis seperti ini antara 0-10 km per jam. Angin di DIY biasanya bertiup sepoi-sepoi,” katanya.

Tony menjelaskan, sifat angin kencang yang saat ini bertiup di wilayah Yogyakarta berbeda dengan sifat puting beliung yang beberapa waktu lalu menerjang Yogyakarta.

"Puting beliung adalah angin yang sifatnya lokal dan terjadi hanya sesaat dengan kecepatan 40 km per jam. Tetapi, angin kencang yang terjadi saat ini terjadi secara merata di wilayah Yogyakarta," katanya.

BMKG memperkirakan, badai tropis tersebut akan berlangsung hingga 17 Januari dengan puncak terjadi pada Kamis dan Jumat (11/1).

Selama angin kencang bertiup, lanjut Tony, awan hujan yang menaungi Yogyakarta justru hilang karena terbawa angin menuju pusat badai.

"Di pusat badai, justru terjadi angin kencang dengan hujan deras. Awan hujan yang ada `dicuri` oleh badai. Kecepatan angin di pusat badai juga bisa mencapai 120 km per jam," katanya.

Meskipun demikian, Tony mengatakan, hujan masih akan mungkin terjadi di wilayah Yogyakarta terutama saat sore dan malam hari.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Puting Beliung
 
  Waspadai Ancaman Puting Beliung Hingga April Mendatang
  Puting Beliung Kembali Terjang Karawang
  Angin Puting Beliung Kini Terjang Lumajang
  Bencana Puting Beliung Landa Gorontalo
  Waspada! Angin Kencang Telah Melanda Beberapa Daerah di DIY
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2