Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Politik
Waspadai BLSM Dijadikan Instrumen Politik
Sunday 16 Jun 2013 11:06:24
 

Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Mercu Buana, Heri Budianto.(Foto: Ist)
 
Pemberian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) pada saat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berpotensi dijadikan instrumen bagi partai politik tertentu menuju 2014.

“Saya melihat dari prospek politik di tahun politik ini semua kekuatan mengambil kesempatan untuk memanfaatkan kompensasi sebagai instrumen politik untuk citra partai," kata Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Mercu Buana Heri Budianto di Jakarta, Sabtu (15/6).

Menurutnya, menaikkan harga BBM bersubsidi merupakan kebijakan yang tidak popular, karena pemerintah menyadari hal ini akan membebani masyarakat miskin. Kemudian, pemerintah membuat kompensasi berupa BLSM untuk melindungi masyarakat miskin.

Heri menegaskan partai penguasa saat ini belum menyadari program tersebut akan dimanfaatkan partai politik lain untuk melakukan pencitraan. "Nah inilah menurut saya menjadi catatan penting bahwa ada sebuah kekuatan politik yang kemudian menjadikan kompensasi ini sebagai instrumen politik meningkatkan elektabilitas, citra ke publik, dan sebagainya," ujarnya.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Politik
 
  Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
  Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
  Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
  Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
  Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2