JAKARTA, Berita HUKUM - Kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk status darurat nasional. Asmara online menjadi modus tren yang dilakukan si pelaku bejat untuk memperdayai sang korban.
Pelaku mengincar korban yang masih di bawah umur hingga ABG labil melalui situs jejaring sosial alias facebook. Mereka mengiming-imingi korban dengan bujuk rayu hingga materi.
"Tren sekarang ada namanya asmara online. Itu modus baru menjerat anak-anak menjadi korban kekerasan seksual," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Sabtu (16/3).
Menurut Arist, pelaku pelaku memanfaatkan rapuhnya ketahanan korban dengan anggota keluarganya di rumah.
"Misalnya korban sedang bete dengan orang tua," ujar Arist.
Selain itu, kata Arist, pelaku melalui media sosial memanfaatkan anak-anak yang ingin memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.
"Korban butuh membeli pulsa hingga baju. Korban berkenalan dengan pelaku dan dibujuk dan dijanjikan dipenuhi keinginannya. Misalnya, ada anak remaja diberi pulsa Rp 10 ribu, lalu diajak jalan-jalan ke mall minum jus. Akibatnya berkenalan lebih dalam dan akhirnya menjadi korban kekerasan seksual," papar Arist yang tengah bertugas di Yogyakarta ini.
Arist menjelaskan kekerasan seksual terhadap anak terus meroket pada tahun 2013. Angka-angka tersebut meningkat dari tahun ke tahun. Pelakunya merupakan orang dekat korban mulai dari bapak kandung, kerabat, guru hingga guru spiritual.
Tercatat, tahun 2010 ada 2.046 kasus kekerasan terhadap anak dan 42 persen kejahatan seksual pada anak. Angka itu meningkat tahun 2011, ada 2.509 kasus kekerasan dan 58 persen kejahatan seksual pada anak. Sedangkan tahun 2012, ada 2.637 kasus dan 62 persen kejahatan seksual.
"Dalam bulan Januari hingga Februari, kami menerima 120 laporan kekerasan terhadap anak. 83 Kasus di antaranya kekerasan seksual. Sisanya 37 kasus kekerasan fisik. Jadi tidak berlebihan tahun 2013 kita canangkan sebagai darurat nasional kejahatan seksual pada anak," kata Arist, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Sabtu (16/3).
Ia mengusulkan agar UU Perlindungan Anak diamandemen. Pelaku kekerasan seksual pada anak dikenai hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.
"Bagi pelaku kekerasan seksual misalnya bapak kandung, polisi, guru, diberi sanksi sosial juga harus dikenai sanksi sosial diumumkan ke publik supaya ada efek jera. Presiden SBY, Ibu Negara dan masyarakat kini saatnya perang terhadap kejahatan seksual pada anak," imbau Arist penuh semangat ini.(dtk/bhc/rby) |