Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Prostitusi Online
Waspadailah Asmara Online di Facebook
Saturday 16 Mar 2013 17:26:04
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk status darurat nasional. Asmara online menjadi modus tren yang dilakukan si pelaku bejat untuk memperdayai sang korban.

Pelaku mengincar korban yang masih di bawah umur hingga ABG labil melalui situs jejaring sosial alias facebook. Mereka mengiming-imingi korban dengan bujuk rayu hingga materi.

"Tren sekarang ada namanya asmara online. Itu modus baru menjerat anak-anak menjadi korban kekerasan seksual," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Sabtu (16/3).

Menurut Arist, pelaku pelaku memanfaatkan rapuhnya ketahanan korban dengan anggota keluarganya di rumah.

"Misalnya korban sedang bete dengan orang tua," ujar Arist.

Selain itu, kata Arist, pelaku melalui media sosial memanfaatkan anak-anak yang ingin memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.

"Korban butuh membeli pulsa hingga baju. Korban berkenalan dengan pelaku dan dibujuk dan dijanjikan dipenuhi keinginannya. Misalnya, ada anak remaja diberi pulsa Rp 10 ribu, lalu diajak jalan-jalan ke mall minum jus. Akibatnya berkenalan lebih dalam dan akhirnya menjadi korban kekerasan seksual," papar Arist yang tengah bertugas di Yogyakarta ini.

Arist menjelaskan kekerasan seksual terhadap anak terus meroket pada tahun 2013. Angka-angka tersebut meningkat dari tahun ke tahun. Pelakunya merupakan orang dekat korban mulai dari bapak kandung, kerabat, guru hingga guru spiritual.

Tercatat, tahun 2010 ada 2.046 kasus kekerasan terhadap anak dan 42 persen kejahatan seksual pada anak. Angka itu meningkat tahun 2011, ada 2.509 kasus kekerasan dan 58 persen kejahatan seksual pada anak. Sedangkan tahun 2012, ada 2.637 kasus dan 62 persen kejahatan seksual.

"Dalam bulan Januari hingga Februari, kami menerima 120 laporan kekerasan terhadap anak. 83 Kasus di antaranya kekerasan seksual. Sisanya 37 kasus kekerasan fisik. Jadi tidak berlebihan tahun 2013 kita canangkan sebagai darurat nasional kejahatan seksual pada anak," kata Arist, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Sabtu (16/3).

Ia mengusulkan agar UU Perlindungan Anak diamandemen. Pelaku kekerasan seksual pada anak dikenai hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.

"Bagi pelaku kekerasan seksual misalnya bapak kandung, polisi, guru, diberi sanksi sosial juga harus dikenai sanksi sosial diumumkan ke publik supaya ada efek jera. Presiden SBY, Ibu Negara dan masyarakat kini saatnya perang terhadap kejahatan seksual pada anak," imbau Arist penuh semangat ini.(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Prostitusi Online
 
  Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, 1 Korban Dibawah Umur
  Legislator Apresiasi Polisi Bongkar Prostitusi 'Online'
  Operasi Pekat Otanaha III Berhasil Jerat Para Pelaku Prostitusi ONLINE
  Polda Metro Jaya Bongkar Prostitusi via Online
  Kubangan Prostitusi Virtual
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2