Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Puskesmas
Wawan Diperiksa Penyidik Kejagung di KPK
Wednesday 19 Nov 2014 16:04:49
 

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan tampak saat hadir di gedung KPK, Rabu (19/11).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lagi-lagi Wawan sapaan akrab atau Tubagus Chaeri Wardana diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi. Pemeriksaan kali ini adalah kelanjutan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berkerjasama dengan KPK.

Wawan diperiksa sebagai Saksi terkait kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten untuk tahun proyek 2011 dan 2012.

Seperti dipemberitaan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menerangkan bahwasanya, Pemeriksaan Wawan ini mengenai kronologis kegiatan pengadaan dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Wawan yang diduga ikut terlibat mengatur proyek tersebut termasuk penerimaan fee dari pemenang lelang.

Wawan yang hadir di gedung KPK sekitar pukul 13.00 Wib hari Rabu ini dengan dibawa oleh mobil tahanan KPK dan ia mengenakan rompi orange baju tahanan KPK hanya melemparkan senyum dengan para pewarta saat memasuki gedung KPK.

"Diperiksa lagi," ujarnya pada para pewarta sembari memasuki gedung Anti Rasuah, Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/11).

Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yakni Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan selaku Komisaris PT Bali Pasifik Pragama. Wawan sendiri sebelumnya juga terlibat dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten yang kini ia telah ditahan bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2