Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Puskesmas
Wawan Diperiksa Penyidik Kejagung di KPK
Wednesday 19 Nov 2014 16:04:49
 

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan tampak saat hadir di gedung KPK, Rabu (19/11).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lagi-lagi Wawan sapaan akrab atau Tubagus Chaeri Wardana diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi. Pemeriksaan kali ini adalah kelanjutan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berkerjasama dengan KPK.

Wawan diperiksa sebagai Saksi terkait kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten untuk tahun proyek 2011 dan 2012.

Seperti dipemberitaan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menerangkan bahwasanya, Pemeriksaan Wawan ini mengenai kronologis kegiatan pengadaan dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Wawan yang diduga ikut terlibat mengatur proyek tersebut termasuk penerimaan fee dari pemenang lelang.

Wawan yang hadir di gedung KPK sekitar pukul 13.00 Wib hari Rabu ini dengan dibawa oleh mobil tahanan KPK dan ia mengenakan rompi orange baju tahanan KPK hanya melemparkan senyum dengan para pewarta saat memasuki gedung KPK.

"Diperiksa lagi," ujarnya pada para pewarta sembari memasuki gedung Anti Rasuah, Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/11).

Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yakni Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan selaku Komisaris PT Bali Pasifik Pragama. Wawan sendiri sebelumnya juga terlibat dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten yang kini ia telah ditahan bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Kasus Puskesmas
 
  Dugaan Korupsi Pembangunan 30 Puskesmas DKI Jakarta Era Ahok Dilaporkan Ke KPK
  Bareskrim Polri: 18 Puskesmas DKI yang Diresmikan Djarot Terindikasi Korupsi
  Kadis Kesehatan Akui Jalan Dinas 43 Pegawai Puskesmas ke Jatim Gunakan Dana Kapitasi BPJS
  Perjalanan Dinas 43 Pegawai Puskesmas Sempaja Diduga Melanggar Hukum
  Wawan Diperiksa Penyidik Kejagung di KPK
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2