JAKARTA, Berita HUKUM - Tiongkok diakui dunia sebagai negara terbaik dalam memberantas korupsi. Upayanya dilakukan hingga menghukum mati koruptor. Hal demikian belum diterapkan di Indonesia. Tangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi hanya dihukum penjara.
Indonesia tidak perlu ragu dalam menerapkan hukuman mati. Karena negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura juga masih menganut hukuman tersebut. "Karena korupsi yang sudah luar biasa, hukuman mati perlu digalakkan, karena koruptor akan manja. Fasilitas lengkap, tempat tidur, remisi. Kalau orang banyak duit semuanya dibangunin,"
ujar Jaksa KPK KMS Rony, saat menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta (20/6/2012) lalu.
Inilah video koruptor di Tingkok saat dieksekusi tembak mati. Tiongkok menghukum mati 4 ribu koruptor setiap tahunnya sebagaimana data Amnesty International.
Di Tiongkok, pada tahun 2013, sebagai contoh koruptor yang dijatuhi hukuman mati adalah mantan Menteri Perkeretaapian, Liu Zhijun. Namun, hukuman mati itu disertai penangguhan penahanan.
Menurut hukum Tiongkok, hukuman mati dengan penangguhan dua tahun berarti terdakwa akan benar-benar dihukum mati jika dalam kurun waktu dua tahun itu dia melakukan kejahatan yang sama.
Dalam praktiknya, hukuman mati dengan penangguhan ini biasanya sama dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kasus suap yang melibatkan Liu Zhijun menarik banyak perhatian ketika terbongkar. Namun, kasusnya "kalah terkenal" dibanding kasus yang membelit salah seorang tokoh senior partai komunis, Bo Xilai.
Liu Zhijun adalah pejabat tertinggi yang dijatuhi hukuman karena korupsi sejak Presiden Xi Jinping berkuasa di Tiongkok, meski kasus Liu ini terjadi sebelum Xi menjadi presiden.
Lihat Videonya.
Menurut Anda, apakah hukuman mati juga perlu dijatuhkan kepada koruptor di Indonesia? Berikan komentar Anda di sini.(ansar/tribunnews/bhc/sya)