Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penyelewengan Dana Bantuan
Wyclef Jean Diduga Selewengkan Dana Bantuan
Tuesday 16 Oct 2012 13:19:23
 

Wyclef Jean (Foto: Ist)
 
HAITI, Berita HUKUM - Wyclef Jean tengah menghadapi penyelidikan kasus penyalahgunaan dana bantuan gempa Haiti.

Rapper mantan anggota the Fugees ini awalnya memulai sebuah kampanye penggalangan dana bantuan setelah gempa di Haiti menewaskan sekitar 23.000 orang.

Dengan bantuan sejumlah bintang seperti pasangan Brad Pitt dan Angelina Jolie, diperkirakan rapper berusia 42 tahun yang lahir di Haiti tersebut berhasil mengumpulkan miliaran dollar dari badan amal yang dinamakan Yele Haiti.

Tetapi dua tahun kemudian muncul kontroversi atas bagaimana dana yang dikumpulkan tersebut digunakan.

Koran AS New York Times dalam laporannya menyebut Yele Haiti menjadi sebuah perusahaan musim panas tahun ini justru menggunakan dana bantuan tersebut untuk pembiayaan perjalanan mewah, urusan kantor dan makanan.

Laporan itu juga mengklaim bahwa, mereka mempekerjakan karyawan sistem kontrak.
Wyclef Jean sendiri merespon tuduhan tersebut dengan memuat sejumlah gambar dirinya dan para pekerja amalnya di Haiti.

Dalam sebuah pernyataan dari tim hukumnya, rapper ini berjanji untuk membantu setiap penyelidikan atas rekening Yele Haiti.

Tahun 2010 Wyclef Jean gagal maju sebagai calon presiden Haiti.

Pencalonannya ditolak karena UU Haiti mewajibkan kandidat capres tinggal di negara itu selama lima tahun sebelum pelaksanaan pemilu.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penyelewengan Dana Bantuan
 
  Wyclef Jean Diduga Selewengkan Dana Bantuan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2