Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penyelewengan Dana Bantuan
Wyclef Jean Diduga Selewengkan Dana Bantuan
Tuesday 16 Oct 2012 13:19:23
 

Wyclef Jean (Foto: Ist)
 
HAITI, Berita HUKUM - Wyclef Jean tengah menghadapi penyelidikan kasus penyalahgunaan dana bantuan gempa Haiti.

Rapper mantan anggota the Fugees ini awalnya memulai sebuah kampanye penggalangan dana bantuan setelah gempa di Haiti menewaskan sekitar 23.000 orang.

Dengan bantuan sejumlah bintang seperti pasangan Brad Pitt dan Angelina Jolie, diperkirakan rapper berusia 42 tahun yang lahir di Haiti tersebut berhasil mengumpulkan miliaran dollar dari badan amal yang dinamakan Yele Haiti.

Tetapi dua tahun kemudian muncul kontroversi atas bagaimana dana yang dikumpulkan tersebut digunakan.

Koran AS New York Times dalam laporannya menyebut Yele Haiti menjadi sebuah perusahaan musim panas tahun ini justru menggunakan dana bantuan tersebut untuk pembiayaan perjalanan mewah, urusan kantor dan makanan.

Laporan itu juga mengklaim bahwa, mereka mempekerjakan karyawan sistem kontrak.
Wyclef Jean sendiri merespon tuduhan tersebut dengan memuat sejumlah gambar dirinya dan para pekerja amalnya di Haiti.

Dalam sebuah pernyataan dari tim hukumnya, rapper ini berjanji untuk membantu setiap penyelidikan atas rekening Yele Haiti.

Tahun 2010 Wyclef Jean gagal maju sebagai calon presiden Haiti.

Pencalonannya ditolak karena UU Haiti mewajibkan kandidat capres tinggal di negara itu selama lima tahun sebelum pelaksanaan pemilu.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penyelewengan Dana Bantuan
 
  Wyclef Jean Diduga Selewengkan Dana Bantuan
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2