Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Yunus Husein Diusulkan Jadi Penasihat KPK
Friday 02 Dec 2011 21:46:37
 

Yunus Husein (Foto: Ist)
 
*Tapi dia masih harus memikirkannya lagi

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tidak terpilihnya mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memang menjadi pukul telak bagi Fraksi Partai Demokrat DPR. Tapi tidak bagi fraksi lainnya.

Meski demikian, Yunus dipromosikan untuk menjadi penasihat KPK. "Pak Yunus bisa jadi penasehat KPK. Kontribusinya diperlukan, tapi tidak harus jadi pimpinan KPK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR asal FPKS Nasir Jamil di gedung DPR, Jakarta, Jumat(2/12).

Menurut Nasir, potensi Yunus Husein sangat besar untuk dimanfaatkan KPK. Apalagi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Keahliannya jangan dibuang begitu saja, dia tetap bisa dimanfaatkan untuk tugas-tugas di luar pimpinan KPK," jelas pengganti posisi Fachri Hamzah ini.

Dihubungi terpisah, Yunus Husein tidak keberatan dirinya diusulkan sebagai penasihat KPK. Tapi dirinya menyaratkan untuk mendapatkan posisi tersebut, hanya mau dengan melewati proses seleksi.Tapi ia tetap tak mau gegabah menerima tawaran tersebut. "Boleh-boleh saja diusulkan jadi penasehat KPK. Tapi tetap harus lewat proses seleksi. Tapi masih saya pikirkan lagi," jelasnya.

Sementara itu, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Lagkun menyesalkan Komisi III DPR tidak memilih Yunus Husein menjadi salah satu pimpinan KPK. Padahal, ia dianggap layak menempati posisi tersebut.

Yunus, lanjut dia, justru memiliki prestasi yang cukup mumpuni dalam kaitannya dengan pemberantasan korupsi. Ia juga punya strategi dalam untuk mengungkap kasus korupsi. "Saya sangat menyayangkan nama Yunus tidak kepilih. Dari rekam jejaknya, tidak ada masalah,” jelasnya.

Tama justru menyesalkan para anggota Dewan memilih Zulkarnain dari unsur kejaksaan sebagai pimpinan KPK. Padahal, ecara integritas, Zulkarnain memiliki beberapa persoalan, seperti kewajiban pelaporan LHKPN yang dilakukan tidak dengan rutin. “Dari pada Zulkarnain mending Yunus Husein,” tagasnya.(tnc/rob/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2