Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Yusril Ihza Mahendra
Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
2016-10-26 13:52:14
 

Ilustrasi. Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unjuk rasa besar-besaran akan digelar pada 4 November mendatang terkait penuntasan kasus penodaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama.

Pakar hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra mengingatkan kalau situasi tersebut tidak dikelola dengan baik bisa mengarah kemana-mana dan tidak terkontrol. Bahkan bukan tidak mungkin bisa bermuara ke Presiden.

"Sebagai salah seorang yang berada di pusat pusaran krisis 1998, saya memahami situasi yang kita hadapi sekarang ini serius sehingga perlu ditangani dan disikapi dengan ekstra hati-hati. Namun tetap tenang dan kepala dingin," ungkap penulis pidato pengunduran diri mantan Presiden Soeharto ini, Rabu, (26/10).

Karena itu, Pemerintah harus punya respons yang tepat atas isu sensitif ini. Sebab, kata dia lagi mengingatkan, salah mengambil kebijakan bisa berakibat fatal.

"Ini imbauan saya kepada Pemerintah dan siapa saja yang mencintai bangsa ini dan bertekad untuk menjaga serta mempertahankan keutuhannya," demikian Yusril.(zul/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2